Mahfud MD: UU Ormas Disahkan, HTI Tamat Tak Bisa Hidup Lagi

25 Oktober 2017 6:50 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mahfud MD. (Foto: Antara/M. Agung Rajasa)
zoom-in-whitePerbesar
Mahfud MD. (Foto: Antara/M. Agung Rajasa)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
DPR telah mengesahkan Perppu Ormas menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (24/10). Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai, dengan penetapan UU Ormas ini, riwayat ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang sudah dibubarkan pemerintah, kini tamat.
ADVERTISEMENT
Mahfud MD membeberkan kultwit terkait Perppu Ormas ini pada Selasa (24/10). Dia menegaskan, konsekuensi hukum dari pengesahan UU ini, ormas HTI tak bisa hidup lagi.
"Dengan diterimanya Perppu 2/2017 oleh DPR hari ini ada 3 konsekuensi hukum yang intinya: HTI sebagai ormas sudah tamat, tak bisa hidup lagi," tulis Mahfud.
Dia menyebut, dengan diterimanya Perppu 2/2017 oleh DPR, berarti pembubaran HTI sudah sah sesuai dengan ketentuan UU karena Perppu tersebut menjadi UU.
Kemudian, kata Mahfud, perkara judicial review Perppu Ormas yang saat ini masih bergulir di MK, menjadi kehilangan objek. Perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan.
"Dengan diterimanya Perppu oleh DPR, perkara judicial review di MK kehilangan obyek. MK harus segera memvonis permohonan tidak dapat diterima," katanya.
ADVERTISEMENT
Lalu jika UU Ormas juga diajukan ke MK dan dikabulkan, HTI tetap harus bubar. "Kalau Perppu yang sudah jadi UU ini di-jr lagi ke MK dan MK mengabulkan maka HTI tetap bubar sebab vonis MK berlaku ke depan (prospektif)," tutur Mahfud.