Mahfud Jelaskan Cara Pemerintah Tangani PD Jika Moeldoko Ajukan SK Pengesahan

7 Maret 2021 17:28 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Polhukam Mahfud MD saat menerima audiensi Forum Kepala Daerah se-Tanah Tabi dan Sairei (FORKADA) Provinsi Papua di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta. Foto: Humas Kemenkopolhukam
zoom-in-whitePerbesar
Menko Polhukam Mahfud MD saat menerima audiensi Forum Kepala Daerah se-Tanah Tabi dan Sairei (FORKADA) Provinsi Papua di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta. Foto: Humas Kemenkopolhukam
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menkopolhukam Mahfud MD kembali memberikan penjelasan terkait kisruh dalam internal Partai Demokrat. Ia mengatakan, pemerintah akan menyelesaikan persoalan KLB Demokrat sesuai aturan.
ADVERTISEMENT
Menurut Mahfud, kunci penyelesaian masalah ini yakni ada dalam peraturan perundang-undangan. Pemerintah akan menggunakan UU Partai Politik dan AD/ART Partai Demokrat yang terakhir didaftarkan ke Kemenkumham.
"Nah, bagi pemerintah AD/ART yang terakhir itu adalah AD/ART yang diserahkan tahun 2020. Maaf ya saya mungkin kemarin keliru menyebut tahun 2025 yang betul AD/ART yang diserahkan tahun 2020 bernomor MHH 9 tahun 2020 bertanggal 18 Mei 2020. Nah berdasar itu juga maka yang menjadi Ketua Umum Partai Demokrat sampai saat ini adalah AHY," kata Mahfud MD, Minggu (7/3).
Mahfud menuturkan, jika KLB di Deli Serdang menggunakan AD/ART milik Partai Demokrat juga, maka nanti akan diuji secara logika hukum. Apakah KLB itu sah sesuai AD/ART.
ADVERTISEMENT
"Jadi ada di AD/ART yang sah itu sampai sekarang Kemenkumham yang diserahkan tahun 2020 itu nanti dasar utamanya. Lalu kalau nanti ada yang mengajukan perubahan, kita tanya bagaimana mengubahnya, siapa yang mengubah, forumnya apa, yang hadir di dalam forum itu sah atau tidak. Nanti kita semuanya akan nilai," tutur Mahfud.
Hanya saja mantan Ketua MK itu menekankan, perlu diingat penyelesaian secara hukum baru bisa dilakukan jika hasil KLB di Deli Serdang sudah ajukan pengesahan. Sedangkan hingga saat ini pemerintah belum menerima laporan terkait hasil KLB.
"Sampai saat ini pemerintah tidak menganggap setidak-tidaknya secara hukum tidak tahu ada KLB atau tidak. Secara hukum ya. Meskipun telinga kita mendengar, mata kita melihat, tapi secara hukum kita tidak bisa mengatakan itu KLB sebelum dilaporkan secara resmi hasilnya kepada pemerintah," kata Mahfud.
ADVERTISEMENT
"Oleh sebab itu nanti ini akan ditangani secara hukum oleh pemerintah mana kala nanti sudah dilaporkan oleh penyelenggaranya. Sehingga pemerintah mendapat laporan, oh ada 2 KLB," tutur Mahfud.
Moeldoko menyampaikan pidato perdana saat Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara. Foto: Endi Ahmad/Antara Foto
Dalam KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, mereka menunjuk Moeldoko sebagai Ketua Umum. Mereka yang hadir menyatakan KLB itu sah dan akan didaftarkan ke Kemenkumham.
Sementara pengurus Partai Demokrat di bawah pimpinan AHY menganggap KLB tersebut tidak sah. Salah satu alasannya karena pelaksanaannya tidak sesuai AD/ART partai.
***
Saksikan video menarik di bawah ini: