Mahasiswa yang Dibanting Polisi Pertimbangkan Buat Laporan Pidana

21 Oktober 2021 22:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Faris, mahasiswa yang dibanting polisi jalani medical check up lanjutan usai mengeluh sakit di bagian lehernya.  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Faris, mahasiswa yang dibanting polisi jalani medical check up lanjutan usai mengeluh sakit di bagian lehernya. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Fariz Amrullah (21) Mahasiswa UIN Banten yang dibanting oknum polisi saat aksi demo di Kantor Bupati Tangerang, tengah mempertimbangkan untuk membuat laporan pidana terhadap Brigadir NP.
ADVERTISEMENT
"Mengenai laporan tindak pidana, itu masih kami bicarakan dengan pendamping hukum saya. Karena fokus saya ke penyembuhan saya secara penuh yang saya rasakan pasca insiden kemarin," ungkapnya saat konferensi pers hasil putusan sidang Brigadir NP di hadapan awak media, pada Kamis (21/10) di Mapolda Banten.
Dalam kesempatan itu pun, Fariz juga menyampaikan rasa syukurnya atas hasil putusan persidangan yang dilakukan Ditpropam Polda Banten terhadap Brigadir NP.
Brigadir NP (kaos hitam) berpelukan dengan Faris, mahasiswa yang dibanting saat demo di depan kantor Bupati Tangerang. Foto: Dok. Istimewa
"Tentu mengenai berjalannya persidangan hari ini, saya sebagai korban sangat bersyukur atas tindakan Kepolisian yang bersifat responsif, tegas dan cepat dalam menyelesaikan proses yang sedang saya alami," ujarnya.
Ia pun berharap, jika insiden yang menimpa dirinya menjadi catatan terakhir dari tindakan represif aparat Kepolisian terhadap para massa demonstran di Seluruh Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Ya saya berharap, insiden yang saya alami menjadi insiden terakhir yang dilakukan aparat Kepolisian terhadap semua pengunjuk rasa, bukan hanya di Banten, tapi juga di seluruh Indonesia," tegasnya.
Diketahui, Fariz Amrullah (21) menjadi korban pembantingan yang dilakukan oknum polisi pada saat aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Tangerang, pada Rabu (13/10) lalu.
Saat itu, Fariz sempat mengalami pingsan dan kejang-kejang usai dibanting oknum polisi hingga harus menjalani perawatan di Rumah Sakit di Tangerang.
Sementara itu, oknum polisi yang membanting Fariz yakni Brigadir NP sudah menjalani proses sidang di Ditpropam Polda Banten. Selain disanksi kurungan selama 21 di sel khusus Propam Polda Banten, ia pun diberikan sanksi terberat sesuai Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
ADVERTISEMENT
"Brigadir NP diberi sanksi berlapis, mulai dari penahanan di tempat khusus selama 21 hari, mutasi bersifat demosi jadi Bintara Polresta Tangerang tanpa jabatan, dan memberikan teguran tertulis yang secara administrasi akan mengakibatkan Brigadir NP tertunda dalam kenaikan pangkat dan terkendala untuk mengikuti pendidikan lanjutan di Kepolisian," ungkap Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga.