Mabes Polri: Polisi yang Nyabu di Medan akan Diberi Sanksi Keras

5 September 2018 19:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Sabu (Foto: Ronny Muharman/Antara )
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Sabu (Foto: Ronny Muharman/Antara )
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kasus pelanggaran kode etik kembali mencoreng citra Polisi. Sebuah video yang menampilkan seorang oknum kepolisian berinisial PT yang masih mengenakan seragam dinas, tertangkap sedang menghisap sabu di sebuah ruangan.
ADVERTISEMENT
Kejadian itu sontak mengundang reaksi keras dari Mabes Polri, yang memastikan akan menindak tegas oknum polisi tersebut.
“Polri akan menindak tegas dan akan dikenai sanksi sekeras-kerasnya kepada yang bersangkutan,” ucap Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedy Prasetya kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (5/9).
Kini Aiptu PT sudah ditahan di Polresta Medan. Berikutnya ia akan menjalani serangkaian sidang kode etik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pidana dulu. Hasil konfirmasi saya, Karoprovis dipidana dulu nanti setelah pidana dilanjutkan sidang kode etik,” kata Dedy.
Tak lama setelah videonya viral, Aiptu PT menyerahkan diri. Setelah itu tim gabungan Propam dan Satres Narkoba Polrestabes Medan kemudian memeriksa kediaman Aiptu PT, di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Medan Barat.
ADVERTISEMENT
Saat di cek, polisi menemukan bong dan pipet yang diduga digunakan Aiptu PT untuk mengisap sabu.