Listyo Sigit Bicara Soal UU ITE: Pelapor Harus Korban, Tak Diwakilkan

17 Februari 2021 14:13 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Acara Penyampaian Hasil Evaluasi dan Penghargaan Pelayanan Publik Lingkup Polres/Polresta/Polrestabes/Polres Metro Tahun 2020. Foto: Youtube/KemenPANRB
zoom-in-whitePerbesar
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Acara Penyampaian Hasil Evaluasi dan Penghargaan Pelayanan Publik Lingkup Polres/Polresta/Polrestabes/Polres Metro Tahun 2020. Foto: Youtube/KemenPANRB
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo hadir di pembukaan Rapim TNI-Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan. Dalam kesempatan itu Listyo sempat berbicara mengenai UU ITE yang dinilai justru jadi alat kriminalisasi.
ADVERTISEMENT
Listyo Sigit mengatakan akan membuat petunjuk yang dijadikan pegangan untuk penyidik saat menangani perkara ini. Hal ini sesuai arahan Presiden Jokowi.
"Tindak lanjut arahan Presiden khususnya pasal-pasal karet yang di UU ITE, tolong dibuatkan semacam STR (surat telegram) petunjuk untuk kemudian bisa dijadikan pegangan para penyidik saat terima laporan," kata Listyo, dikutip dari Youtube Divisi Humas Polri, Rabu (16/2).
UU ITE (Ilustrasi) Foto: Pixabay
Bahkan, ia meminta pelapor dalam kasus UU ITE tidak diwakilkan. Harus korban sendiri yang membuat laporan itu ke polisi.
"Bila perlu ada laporan tertentu yang delik aduan yang lapor harus korban, jangan diwakili lagi. Supaya kemudian tidak asal lapor, nanti kita kerepotan," ujarnya.
Mantan Kabareskrim itu juga menyebut pelaku dalam kasus UU ITE tak perlu ditahan jika dampak yang ia lakukan tak menimbulkan polemik yang besar di masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Bila perlu kalau memang tidak potensi menimbulkan konflik horizontal, enggak perlu ditahan. Proses mediasi, mediasi enggak bisa, ditahan kecuali memang yang ada potensi konflik horizontal misalnya isu tentang Pigai kemudian muncul reaksi mereka bergerak yang seperti itu tentu harus diproses tuntas," ungkap Listyo.
"Tapi yang sifatnya pencemaran nama baik, hoaks, lalu hal yang masih bisa diberikan edukasi, laksanakan edukasi dengan baik," tambahnya.