Langgar PSBB, KFC di Kawasan Senopati Ditutup 2 Kali dalam 2 Malam

18 Oktober 2020 16:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KFC. Foto: Dok. Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KFC. Foto: Dok. Pixabay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KFC di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Ahad, ditutup dua kali dalam dua malam berturut-turut. Sebab, restoran cepat saji ini melanggar protokol kesehatan selama PSBB Transisi.
ADVERTISEMENT
Pertama kali, restoran tersebut disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan selama 1x24 jam pada Jumat (16/10) pukul 21.00 WIB.
Sabtu (17/10) malam, petugas Satpol PP Jakarta Selatan kembali mendatangi restoran tersebut dan kembali menyegel selama 1x24 jam.
"Iya ditutup lagi tadi malam, sama 1x24 jam," kata Camat Kebayoran Baru Tommy Fudihartono dilansir Antara, Minggu (18/10).
Menurut Tommy, pelanggaran yang dilakukan KFC Senopati adalah melebihi kapasitas pengunjung yang telah ditetapkan maksimal 50 persen.
"Mungkin karena kemarin Jumat hujan, jadi pengunjung berlama-lama di restoran, ada yang berteduh juga sampai penuh," kata Tommy.
Ilustrasi KFC Foto: Prima Gerhard/kumparan
Selain itu, lanjut Tommy, KFC Senopati belum memenuhi standar protokol kesehatan. Pada saat dilakukan pengecekan oleh petugas tidak ada alat pengukur suhu tubuh pengunjung dan belum ada sarana cuci tangan di pintu depan restoran.
ADVERTISEMENT
KFC Senopati, kata Tommy, baru dibuka untuk pertama kalinya pada Jumat (16/10) itu. Dia berharap, restoran tersebut dapat segera memperbaiki standar protokol kesehatannya usai diberi peringatan tegas.
Wilayah Kebayoran Baru terdapat banyak sentra kuliner, bahkan kata Tommy, setiap kelurahan terdapat tempat jajanan.
Meski aturan PSBB transisi sudah memperbolehkan pemilik usaha menerima pengunjung untuk makan di tempat, tetapi diatur dengan kapasitas 50 persen yang harus dipatuhi untuk mencegah penularan COVID-19.
Tommy menambahkan, pihaknya telah mengimbau pemilik usaha dan restoran untuk mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19 agar angka kasus di wilayah tersebut tidak naik lagi.
"Sudah diimbau berkali-kali, ada yang tertib, disiplin, ada juga yang masih melanggar. Kita ingatkan sanksi tetap berlaku sesuai Pergub 101 tahun 2020," kata Tommy.
ADVERTISEMENT
Perkembangan kasus COVID-19 Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan hingga 17 Oktober pukul 10.00 WIB dalam laman corona.jakarta.go.id adalah suspek 2704 kasus, dirawat di rumah sakit 16 orang, isolasi di rumah 453, suspek meninggal 11 orang, selesai isolasi 2.224 orang.