Kubu AHY Yakin Moeldoko Tak Dapat SK: Kami Yakin Yasonna Objektif

22 Maret 2021 18:33 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kemenkumham mengungkapkan dokumen kepengurusan Demokrat kubu Moeldoko belum lengkap. Kubu Moeldoko pun menyebut telah melengkapi berkas yang diminta.
ADVERTISEMENT
Terkait hal ini, Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra yakin Menkumham Yasonna Laoly akan bertindak objektif dan adil.
"Kita tunggu saja. Kami yakin Bapak Menkumham bakal memutuskannya dengan objektif dan adil," kata Herzaky, Senin (22/3).
"Sampai dengan saat ini, berdasarkan SK Menkumham tahun 2020, AD/ART yang dipakai adalah AD/ART hasil Kongres V Tahun 2020. Sedangkan kepengurusan yang sah adalah kepengurusan pimpinan AHY selaku Ketua Umum Partai Demokrat," sambungnya.
Menkumham Yasonna Laoly di Jakarta, Senin (8/2). Foto: Kemenparekraf
Herzaky mengatakan, UU Nomor 2 Tahun jo. UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017 akan menjadi patokan Kemenkumham bagi partai yang ingin mengajukan perubahan AD/ART atau susunan kepengurusan partai politik.
"Sudah sangat jelas mekanisme dan aturannya," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Kemenkumham meminta kubu Moeldoko untuk melengkapi berkas yang diminta dalam 7 hari. Jika tidak segera dilengkapi, maka permohonannya akan ditolak.
"Tidak bakal diproses ke tahap selanjutnya oleh Kemenkumham," tegas Herzaky.
Sebelumnya, kubu Moeldoko memastikan sudah melengkapi berkas-berkas yang diminta oleh Kemenkumham sebagai syarat untuk mendaftarkan hasil KLB Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara. Hal ini dibenarkan oleh inisiator KLB dan formatur kepengurusan Demokrat kubu Moeldoko, Darmizal.
"Alhamdulillah sudah lengkap semua," kata Darmizal.