Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, Terancam 6 Tahun Penjara
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengacara atau kuasa hukum buronan Djoko Tjandra , Anita Kolopaking, secara resmi ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus surat jalan (surat sakti) kliennya itu untuk kabur. Kasus ini telah menyeret Brigjen Prasetijo Utomo.
ADVERTISEMENT
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Anita Kolopaking dijerat Pasal 263 KUHP ayat 2 dan Pasal 223 KUHP. Anita dianggap membantu Djoko Tjandra melarikan diri ke luar negeri.
“Pasal yang disampaikan diterapkan Pasal 263 ayat 2 KUHP yaitu barang siapa dengan sengaja memalsukan surat palsu atau yang dipaluskan seolah-olah jika dipemakain surat itu menimbulkan kerugian,” kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/7).
”Juga kita kenakan Pasal 223 KUHP yaitu barang siapa dengan melepas atau memberi pertolongan ketika meloloskan diri kepada orang yang ditahan atas perintah, atas keputusan penetapan hakim,” tambah Argo.
Dalam kedua pasal yang disangkakan ke Anita, hukuman maksimal yakni 6 tahun penjara.
Polisi Akan Panggil Anita Kolopaking
Argo menuturkan, Anita akan dipanggil pada Jumat (31/7) besok untuk memutuskan ditahan atau tidak. Dalam kasus tersebut, Anita dianggap menjembatani Djoko Tjandra dengan Brigjen Prasetijo.
ADVERTISEMENT
“Rencana akan dipanggil besok oleh penyidik dan masalah penahanan wewenang penyidik melaksanakan apakah nanti akan ditahan atau tidak,” ujar Argo.
————-----------------------
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
***
Saksikan video menarik di bawah ini: