Kronologi Ambulans Terobos Lampu Lalin Lalu Tabrak Avanza dan Pesepeda di Jakpus

16 April 2021 15:59 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mobil ambulans terlibat kecelakaan lalu lintas. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Mobil ambulans terlibat kecelakaan lalu lintas. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Ambulans sudah seharusnya dipakai untuk hal-hal darurat dan memakainya sesuai dengan aturan. Kalau tidak, kecelakaan bisa terjadi kapan pun.
ADVERTISEMENT
Ini terjadi pada ambulans di Jalan Sutomo, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Ambulans yang dikemudikan Aulia Umu Aiman itu terlibat kecelakaan dengan Toyota Avanza dan seorang pesepeda. Ambulans itu menerobos lampu merah padahal sedang tidak membawa pasien.
Polisi lalu menyelidiki kasus ini. Polisi akhirnya menetapkan Aulia menjadi tersangka.
Mobil ambulans terlibat kecelakaan lalu lintas. Foto: Dok. Istimewa
Berikut kronologi kecelakaan:
Kamis (15/4)
Pukul 18.40 WIB
Ambulans yang dikendarai Aulia melintas di Jalan Sutomo, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Aulia tidak sedang membawa pasien.
Kondisi jalan yang lumayan padat membuat dirinya terus menerobos lampu lalu lintas di lokasi. Padahal, lampu sudah menunjukkan merah.
Kemudian, datang dari arah berlawanan, Toyota Avanza. Tabrakan tak dapat terhindarkan.
Mobil Avanza akhirnya tak terkendali dan menabrak tiang lampu lalin. Di saat yang sama, ada pesepeda yang melintas dan jadi korban.
ADVERTISEMENT
"Pengayuh sepeda atas nama Haryadin mengalami luka pada bagian kaki lecet,pinggang dan rusuk memar. Korban lalu di bawa ke RS Husada Sawah Besar," kata Lilik dalam keterangan tertulis, Jumat (16/4).
Jumat (16/4)
Polisi terus melakukan penyelidikan atas kecelakaan ini. Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan Aulia menjadi tersangka.
"Iya jadi tersangka," kata Kasat Lantas Polres Jakpus Kompol Lilik Sumardi, kepada wartawan, Jumat (16/4).
"Dia melanggar lampu merah sehingga terjadi kecelakaan," tambah Lilik.
Lilik mengatakan, sang sopir saat itu tidak membawa pasien. Dia juga tak menyalakan sirine. Sehingga polisi menilai, tindakan menerobos lampu lalu lintas merupakan sebuah pelanggaran.
"Orang kosong. Tidak ada kompensasi. Kalau bawa [pasien di] ambulans dikasih sirine," tutur dia.
ADVERTISEMENT
Sejauh ini, Aulia dijerat Pasal 278 UU Lalu Lintas. Tapi polisi tengah menyelidiki lebih lanjut untuk bisa mengenakan Pasal 310 UU Lalu Lintas karena ada pesepeda yang luka akibat kecelakaan ini.
"Sopir tidak ditahan, ambulans kami tahan," ucap dia.