Kriminal Jabodetabek: dari John Kei sampai Ridho Illahi

2 Juli 2020 6:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi membawa salah satu tersangka kejahatan John Kei saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Polisi membawa salah satu tersangka kejahatan John Kei saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Beberapa kasus kriminal terjadi di Jabodetabek pada Rabu (1/7). Mulai dari perkembangan kasus pengeroyokan John Kei hingga artis yang kembali terjerat kasus narkoba. Selain itu, Kepolisian Polda Metro Jaya juga menyampaikan perkembangan pengeroyokan anggotanya oleh beberapa warga negara Nigeria, Sabtu kemarin.
ADVERTISEMENT
Berikut adalah kumpulan berita kriminal Jabodetabek yang dipilih oleh kumparan:

Babak Baru Kasus John Kei

John Kei kembali harus berurusan dengan polisi. Ia dan 39 anak buahnya tertangkap saat berusaha membunuh Nus Kei. Belakangan, polisi mendapatkan temuan bahwa ada pemicu kelompok John Kei melakukan penyerangan tersebut.
Salah satunya adalah video provokasi dari kelompok Nus Kei. Polisi pun mendalami informasi ini.
“Bisa iya, bisa tidak. Memang itu merupakan bagian dari seluruh rangkaian peristiwa tapi kalau misalnya itu dianggap sebagai pemicu pasti akan ada belakangnya lagi kenapa sampai IG (instagram) itu muncul,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Rabu (1/7).
“Kenapa IG itu muncul karena ada latar belakangnya, karena disikapinya kemudian oleh sikap yang emosional dengan beredarnya video itu,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Polisi juga belum menerima pengajuan penangguhan penahanan dari kuasa hukum John Kei. Padahal, sang pengacara berencana menangguhkan John Kei sekaligus 39 anak buahnya.
"Saya sendiri sampai sekarang belum menerima permohonan penangguhan itu,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Rabu (1/7).

11 WN Nigeria Pengeroyok Anggota Polisi di Jakbar Tak Punya Izin Tinggal

Polisi memastikan, 11 WNA asal Nigeria yang mengeroyok anggota dari Cyber Crime Polda Metro Jaya di Apartemen Green Park View, Blok F, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, ilegal. Mereka tidak mempunyai surat izin tinggal di Indonesia.
“Permasalahannya saat kita amankan yang bersangkutan tidak memiliki surat-surat atau izin tinggal di Indonesia,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (1/7).
ADVERTISEMENT
Yusri mengatakan, akibat hal itu, para pelaku saat ini berada di Kantor Imigrasi. "Makanya kita titipkan di sana untuk diperiksa oleh imigrasi (karena ilegal)” ucap Yusri.

Polisi Jabarkan Kasus Narkoba Artis Ridho Illahi

Artis yang kerap tampil di FTV, Ridho Illahi ditangkap polisi karena kedapatan membawa sabu seberat 0,5 gram di kawasan CIbubur, Jakarta Timur. Ia ditangkap oleh Satuan Reserse Narkotika Polres Jakarta Barat.
Menurut keterangan Polisi, Ridho kerap bertransaksi narkotika di lokasi syuting dengan penyuplainya, berinisial AK.
"Transaksi di lokasi syuting. Jadi, beberapa kali AK menyuplai barang ke RI (Ridho Illahi) dan ini masih kami lakukan pendalaman kepada AK," ucap Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona Siregar, Rabu (1/7).
Ridho Illahi. Foto: Instagram/@ridhoillahireal
Meski kedapatan membawa sabu, hasil tes urine Ridho Illahi ternyata negatif. Polisi pun masih menunggu pemeriksaan dari tes rambut Ridho untuk memastikan apakah yang bersangkutan sempat mengkonsumsi narkotika tersebut atau tidak.
ADVERTISEMENT
"Untuk hasil tes urine itu kami lakukan pemeriksaan untuk RI, negatif, masih dilakukan pemeriksaan rambut dan kami masih tunggu hasilnya,” kata Ronaldo.
Status Ridho pun saat ini sudah menjadi tersangka bersama 3 orang lainya, AK, SH dan RO. Berdasarkan pasal yang disangkakan, sang bintang FTV ini terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.
"Terhadap yang bersangkutan, saat ini kami terapkan Pasal 114, 112, jo 132 UU Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," ucap Ronaldo.
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.