KPU Yakin MK Akan Tolak Revisi Gugatan Sengketa Pilpres BPN
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sekaligus sidang pendahuluan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 yang dimohonkan tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi. Sidang dimulai pukul 09.00 WIB dan dipimpin Ketua MK Anwar Usman.
ADVERTISEMENT
KPU selaku pihak termohon yakin majelis hakim akan menolak revisi gugatan BPN yang dilayangkan pada Senin (10/6). Sebab, seperti yang tertulis dalam aturan, sengketa pilpres tidak dapat direvisi.
"Ya kami meyakini bahwa hukum acara Mahkamah Konstitusi PHPU Pilpres tidak memberi kesempatan adanya perbaikan permohonan," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tantohwi di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/6).
Selain itu, dalam persidangan nanti, KPU juga akan menyampaikan keberatan kepada hakim mengenai revisi gugatan tersebut.
"Pasti kami menyampaikan keberatan karena itu tidak diatur dalam hukum acara PHPU Pilpres," tegas Pramono.
Namun, Pramono menyebut pihaknya akan mematuhi seluruh keputusan dalam persidangan. KPU juga akan menjawab seluruh pertanyaan yang ditanyakan oleh hakim.
ADVERTISEMENT
"Nanti kita lihat apakah yang dibacakan oleh pemohon pada hari ini, apakah yang Mei tanggal 24 atau tanggal 10 Juni, nanti kita lihat. Nanti kita juga lihat apakah diberi kesempatan oleh Mahkamah untuk menyampaikan tanggapan terhadap permohonan," ucap Pramono.
"Kalau diberi kesempatan ya tentu kami akan menyampaikan beberapa hal, terutama terkait formil ya karena belum secara materil. Misalkan, soal adanya perbaikan permohonan yang disampaikan pada 10 Juni kemarin, tapi tentu belum masuk hal yang sifatnya materil," tutup Pramono.
Tim hukum Prabowo-Sandi memperbaiki bukti sengketa pilpres dengan menambah materi gugatan yang sebelumnya sudah didaftarkan ke MK. Revisi ini ditolak oleh Tim Kampanye Nasional (TKN), KPU, maupun Bawaslu karena sudah melewati batas waktu yang ditentukan. Dan revisi gugatan tak diperbolehkan dalam UU.
ADVERTISEMENT
Namun, MK menjelaskan pihaknya tetap menerima perbaikan bukti gugatan BPN sebagai bentuk administrasi dan kepaniteraan MK. Nantinya, hakim MK yang berwenang apakah revisi tersebut diterima sepenuhnya atau tidak.
"Perbaikan permohonan tersebut akan disampaikan kepada majelis hakim, dan follow-up terhadap berkas perbaikan permohonan tersebut sepenuhnya akan diputuskan oleh majelis hakim," ucap Juru Bicara MK Fajar Laksono, Senin (10/6).