KPU Solo Tetapkan Gibran-Teguh Pemenang Pilwalkot Solo

21 Januari 2021 16:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo nomor urut satu Gibran Rakabuming Raka (kiri)-Teguh Prakosa mengikuti Debat Terbuka Pilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo di Solo, Jawa Tengah, Kamis (3/1).  Foto: Mohammad Ayudha/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo nomor urut satu Gibran Rakabuming Raka (kiri)-Teguh Prakosa mengikuti Debat Terbuka Pilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo di Solo, Jawa Tengah, Kamis (3/1). Foto: Mohammad Ayudha/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPU Solo resmi menetapkan paslon Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa (Gibran-Teguh) sebagai pemenang Pilwalkot 2020. Penetapan dilakukan dalam rapat pleno terbuka terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan di Hotel Swissbel Solo, Jawa Tengah
ADVERTISEMENT
Rapat pleno tersebut tanpa dihadiri paslon 02 Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo). Paslon Bajo hanya diwakili tim pemenangan. Rapat pleno juga dihadiri muspida dan perwakilan ketua parpol pengusung paslon Gibran-Teguh.
Ketua KPU Solo Nurul Sutarti mengatakan tahapan Pilwalkot Solo telah berakhir setelah penetapan paslon terpilih dilakukan. Penetapan tersebut berdasarkan SK KPU Nomor 01/PL.03.7-BA/3372/KPU-Kota/I/ 2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Calon Wali Kota Terpilih Dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2020.
"Dengan SK tersebut paslon Gibran-Teguh sah dinyatakan sebagai pemenang Pilwalkot Solo 9 Desember 2020 lalu," ujar Nurul.
Nurul mengatakan penetapan paslon ini dilakukan KPU setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) atau bukti formal tidak ada sengketa hasil Pilwalkot Solo 2020. Ia mengaku baru menerima BRPK pada Rabu (20/1) malam.
Calon Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menggelar jumpa pers terkait hasil hitung cepat internal partai di kantor DPC PDI Perjuangan, Purwosari, Solo, Jawa Tengah, Rabu (9/12). Foto: Mohammad Ayudha/ANTARA FOTO
"MK sudah terbitkan surat BRPK. Sesuai aturan KPU Solo punya waktu 5 hari setelah surat BRPK terbit untuk mengadakan rapat pleno terbuka penetapan paslon pemenang Pilwalkot Solo," kata dia
ADVERTISEMENT
Nurul menambahkan setelah ini KPU Solo hanya punya waktu sehari untuk mengajukan usulan pelantikan Gibran-Teguh ke DPRD Solo. Selanjutnya DPRD Solo mengajukan pelantikan Gibran-Teguh ke Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
"Pak Gubernur (Ganjar) selanjutnya mengusulkan ke Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) untuk pelantikan (Gibran-Teguh)," tandasnya.
Diketahui, masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo dan Achmad Purnomo berakhir pada tanggal 17 Februari 2021.
Sebelumnya, hasil rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara Pilwakot Solo 2020 tingkat kota Solo pada tanggal 16 Desember lalu, paslon nomor 01 Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa memperoleh sebanyak 225.451 suara atau 86,53 persen. Sedangkan paslon 02 Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo) mendapatkan 35,055 suara atau 13,45 persen
ADVERTISEMENT