KPU soal Alat Kampanye Pilkada Sudah Bertebaran: Kebijakan Pemda

14 Januari 2020 19:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bakal pasangan calon Purnomo-Teguh di Pilkada Solo. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Bakal pasangan calon Purnomo-Teguh di Pilkada Solo. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua KPU Arief Budiman mendapat beragam pertanyaan saat rapat bersama anggota Komisi II DPR. Salah satunya dari anggota DPR Fraksi PAN Guspardi Gaus yang mempertanyakan banyaknya alat peraga kampanye (APK) bertebaran padahal Pilkada 2020 belum mulai.
ADVERTISEMENT
Arief pun menegaskan KPU tak bisa menegakkan aturan kampanye karena tahapan Pilkada 2020 belum berjalan. Dia mengatakan urusan APK untuk saat ini menjadi kewenangan pemerintah daerah.
"Jadi kalau masa sekarang mungkin ada regulasi lain yang bisa diterapkan, saya pikir Pemda bisa," kata Arief di Ruang Rapat Komisi II, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1).
Baliho Mumtaz Rais anak Amien Rais terpampang di Pertigaan Gamping, Ring Road Barat, Sleman. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Dijelaskan Arief, saat ini penetapan pasangan calon kepala daerah di Pilkada 2020 belum dilakukan. Jika sudah, nantinya pemasangan APK yang tak sesuai aturan dapat disanksi oleh Pengawas Pemilu.
"Tetapi ketika peserta pemilu sudah ditetapkan maka sejak saat itu peserta pemilu diikat dengan aturan kami. Kapan boleh kampanye, menggunakan apa," sebutnya.
Arief pun menanggapi soal ketidakharmonisan KPU-Bawaslu yang juga ditanyakan anggota Komisi II, sebab ada laporan KPU melaporkan Bawaslu ke DKPP atau sebaliknya. Arief menyangkal anggapan tersebut.
Ketua KPU, Arief Budiman. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
"Seingat saya Dengan Pak Abhan dulu enggak pernah berantem, kami tidak pernah saling mengadukan. Dan itu saya tegaskan kepada kabupaten/kota tidak boleh mengadukan Bawaslu ke DKPP, tadi saya bisik bisik dengan Prof Muhammad, yang mengadukan KPU mana? Katanya ada yang mengadukan tadi, itu dismised," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Arief menjelaskan, KPU dan Bawaslu adalah bagian dari penyelenggara pemilu di dalam UU. Sehingga menjadi kesatuan bersama dan punya tanggung jawab menyukseskan Pemilu.
"Jadi, tidak ada pikiran kami melaporkan bawaslu ke DKPP, katanya ada satu (laporan), nanti saya cek," tandasnya.