KPK Tetapkan Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah sebagai Tersangka

4 Juli 2018 22:59 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, tiba di KPK. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, tiba di KPK. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK menetapkan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi sebagai tersangka. Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan KPK, keduanya diduga terlibat dalam kasus suap.
ADVERTISEMENT
Irwandi diduga bersama-sama dengan seseorang bernama Syaiful Bahri dan Hendri Yuzal menerima suap dari Ahmadi. Suap tersebut terkait pengalokasian dan penyaluran dana otonomi khusus Provinsi Aceh tahun anggaran 2018.
"Setelah pemeriksaan 1x24 jam, disimpulkan terjadi tindak pidana korupsi. KPK kemudian meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan 4 orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/7).
Basaria Pandjaitan. (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Basaria Pandjaitan. (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
Irwandi diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta dari Ahmadi yang kemudian terungkap dari OTT. Penyerahan uang itu diduga dilakukan melalui Syaiful dan Hendri. Uang sebesar Rp 500 juta itu diduga merupakan bagian dari commitment fee sebesar Rp 1,5 miliar yang dijanjikan Ahmadi.
ADVERTISEMENT
Irwandi, Syaiful dan Hendri sebagai pihak diduga penerima suap dijerat dengan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Ahmadi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.