KPK Tetapkan GM Hyundai Engineering Jadi Tersangka Suap Bupati Cirebon

15 November 2019 17:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tahanan KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tahanan KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra. Keduanya diduga menyuap Sunjaya terkait dua hal berbeda.
ADVERTISEMENT
Keduanya ialah GM Hyundai Engineering Construction, Herry Jung, dan Direktur PT King Properti, Sutikno. Keduanya diduga memberikan suap total Rp 10 miliar kepada Sunjaya.
"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara tindak pidana korupsi ke penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (15/11).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang saat konferensi pers KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Herry dan Sutikno dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra. Foto: Okky Ardiansyah/kumparan
Perkara pertama
Herry diduga memberikan suap sebesar Rp 6,04 miliar kepada Sunjaya sebagai Bupati Cirebon periode 2014-2019 terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon. Suap diduga diberikan dalam beberapa tahap dan melalui perantara. Diduga, Herry awalnya menjanjikan Rp 10 miliar kepada Sunjaya.
ADVERTISEMENT
"Pemberian uang tersebut dilakukan dengan cara membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT. MIM (Milades Indah Mandiri). Sehingga seolah-lah ada pekerjaan jasa konsultasi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp 10 miliar," ujar Saut.
Terdakwa kasus suap Sunjaya Purwadisastra menangis saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Bandung. Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Perkara kedua
Sementara Sutikno diduga menyuap Sunjaya terkait perizinan PT King Properti. Diduga, suap yang diberikan sebesar Rp 4 miliar.
Uang diduga diberikan secara tunai pada 21 Desember 2018. Diduga, uang diberikan melalui ajudan Sutikno.
"STN (Sutikno) diduga membawa uang secara tunai dari Karawang untuk kemudian disetorkan di Cirebon," kata Saut.
Pengembangan kasus
Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang terungkap dari OTT KPK pada 24 Oktober 2018. Ketika itu, KPK menangkap Sunjaya karena diduga menerima suap terkait jual beli jabatan.
ADVERTISEMENT
Sunjaya dihukum 5 tahun penjara atas perbuatannya itu. Ia juga dihukum Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Namun, KPK juga menduga Sunjaya melakukan pencucian uang. Bahkan nilainya mencapai Rp 51 miliar. Kasus ini sedang dalam penyidikan.
Dari kasus itu kemudian KPK menemukan dugaan adanya pemberi suap kepada Sunjaya.
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan