KPK Tahan Ketua Komisi B DPRD Kalteng dan Bos Anak Perusahaan Sinarmas

28 Oktober 2018 0:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Komisi B DPRD Kalimantan Tengah, Borak Milton ditahan KPK. (Foto: Adim Mugni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi B DPRD Kalimantan Tengah, Borak Milton ditahan KPK. (Foto: Adim Mugni/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK menahan Ketua Komisi B DPRD Kalimantan Tengah, Borak Milton, dan Direktur PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) sekaligus Wakil Direktur Utama PT Sinar Agro Resources and Technology (PT SMART), Edy Saputra Suradja. PT SMART dan anak usahanya, PT BAP, merupakan anak perusahaan perkebunan milik Grup Sinarmas. 
ADVERTISEMENT
Keduanya ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan Komisi B DPRD Kalteng dalam bidang perkebunan, kehutanan, penambangan dan lingkungan hidup di Pemprov Kalteng Tahun 2018. 
Anggota Komisi B DPRD, Arisavanah ditahan KPK. (Foto: Adim Mugni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Komisi B DPRD, Arisavanah ditahan KPK. (Foto: Adim Mugni/kumparan)
Selain Borak dan Edy, KPK juga menahan empat orang dari unsur DPRD dan PT BAP yang sudah ditetapkan tersangka. Mereka adalah Sekretaris Komisi B DPRD, Punding LH Bangkan, Anggota Komisi B DPRD, Arisavanah, Anggota Komisi B DPRD, Edy Rosada, dan CEO PT BAP Wilayah Kalteng Bagian Utara, Willy Agung Adipradhana.
KPK tahan Direktur PT Binasawit Abadi Pratama sekaligus  Wakil Dirut PT Sinar Agro Resources and Technology, Edy Saputra Suradja.  (Foto: Adim Mugni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
KPK tahan Direktur PT Binasawit Abadi Pratama sekaligus Wakil Dirut PT Sinar Agro Resources and Technology, Edy Saputra Suradja. (Foto: Adim Mugni/kumparan)
Memakai rompi oranye, mereka semua enggan menanggapi pertanyaan wartawan dan langsung masuk ke mobil tahanan.
Sementara Manajer Legal PT BAP, Teguh Dudy Zaldy yang juga berstatus tersangka, tidak ikut ditahan lantaran melarikan diri. KPK meminta Teguh untuk segera menyerahkan diri. 
Barang bukti kasus dugaan suap anggota DPRD kalimantan tengah. (Foto: Dika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti kasus dugaan suap anggota DPRD kalimantan tengah. (Foto: Dika Pratama/kumparan)
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (26/10). Dalam OTT tersebut, KPK menangkap 14 orang, namun hanya 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Penyidik menduga PT BAP memberikan Rp 240 juta kepada anggota DPRD Kalteng. Diduga, suap diberikan untuk perizinan pembuangan limbah sawit PT BAP ke Danau Sembuluh di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. 
Para pihak diduga menerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, pihak pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.