KPK Sita Rumah Mewah hingga 14 Ruko Milik Eks Kepala Bea Cukai Makassar
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Penyitaan tersebut rampung dilakukan pada pekan lalu. Lokasinya di Kota Batam, Kepulauan Seribu.
Berikut aset yang disita itu:
"Penyitaan ini dengan mengikutsertakan pula Kasatgas Pengelola Barang Bukti KPK Ahmad Budi Ariyanto dalam rangka untuk menjaga dan perawatan aset sitaan serta kelancaran koordinasi dengan pihak terkait lainnya," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (26/2).
ADVERTISEMENT
"Aset-aset yang disita ini nanti segera dibawa ke persidangan untuk dibuktikan dugaan dari hasil kejahatan korupsi dan TPPU sehingga dapat dirampas dalam rangka aset recovery," sambungnya.
Selain tersangka kasus pencucian uang, Andhi Pramono juga dijerat KPK dalam kasus gratifikasi. Dalam kasus itu, Andhi Pramono sudah berstatus terdakwa dan perkaranya sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam kasus gratifikasi, Andhi Pramono didakwa menerima gratifikasi sekitar Rp 58 miliar. Diduga gratifikasi diterima sejak menjadi pejabat di Bea Cukai, tahun 2012 sampai 2023.