KPK Sita Handphone Dirut PLN Sofyan Basir

8 Agustus 2018 20:29 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Utama PLN Sofyan Basir usai diperiksa KPK, Selasa (7/8). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Utama PLN Sofyan Basir usai diperiksa KPK, Selasa (7/8). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dugaan keterlibatan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir, dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan proyek PLTU Riau-1 semakin menguat. Handphone milik mantan Dirut BRI tersebut menjadi salah satu bukti yang disita oleh penyidik KPK.
ADVERTISEMENT
Penyitaan itu dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan suap proyek senilai USD 900 juta itu. Penyidik menyita handphone tersebut saat menggeledah kediaman Sofyan pada Minggu (15/7) lalu.
"Saat penggeledahan dilakukan pertengahan Juli di rumah Dirut PLN, salah satu bukti elektronik yang disita saat itu adalah alat komunikasi yang digunakan Dirut PLN," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Rabu (8/8).
Penyidik menyita handphone Sofyan Basir tersebut karena diduga masih ada kaitannya dengan kasus tersebut. Salah satu yang ditelusuri penyidik adalah dugaan komunikasi yang dilakukan oleh Sofyan Basir dengan sejumlah pihak terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.
"Ya pasti untuk kebutuhan penanganan perkara, informasi yang relevan kami dalami," imbuh Febri.
Febri Diansyah, juru bicara KPK (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Febri Diansyah, juru bicara KPK (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
Disinggung mengenai adanya percakapan Sofyan Basir dengan sejumlah pihak termasuk Menteri Sosial Idrus Marham, Febri enggan merinci. Menurutnya hal itu terlalu teknis untuk disampaikan saat ini, mengingat KPK masih mendalami sejumlah komunikasi yang dilakukan Sofyan menggunakan alat komunikasi itu.
ADVERTISEMENT
"Itu belum bisa kami sampaikan, tapi yang pasti, akan kami dalami ada atau tidak komunikasi antara pihak-pihak tersebut," ucap Febri.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK. Dalam operasi tersebut, Eni yang merupakan kader Partai Golkar itu diduga menerima suap Rp 4,8 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo. KPK menduga uang itu merupakan suap terkait pembangunan PLTU Riau-1.
KPK menduga Eni mempengaruhi manajemen PLN agar Blackgold ikut dalam proyek PLTU Riau-1. Meski sebagai anggota DPR tak punya kewenangan dalam proses pengadaan pembangkit listrik di PLN, Eni diduga memiliki pengaruh.
Dalam kasus ini, penyidik baru menetapkan dua orang tersangka, yakni Eni Maulani Saragih selaku pihak penerima suap dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemberi suap. Namun diduga masih ada penerima suap lainnya sebab penyidik menjerat Eni dengan pasal penyertaan.
ADVERTISEMENT
Penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini. Termasuk Menteri Sosial sekaligus eks Sekjen Partai Golkar Idrus Marham dan Dirut PLN Sofyan Basir.