LIPSUS, Dewan Pengawas KPK, Pelantikan Pimpinan KPK

KPK Sambut Ajakan Kabareskrim Bahas Kasus Red Notice Djoko Tjandra

9 Agustus 2020 7:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta.  Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
ADVERTISEMENT
KPK menyambut baik ajakan Bareskrim Polri untuk melaksanakan gelar perkara bersama terkait kasus penghapusan red notice terpidana cessie Bank Bali Djoko Tjandra. KPK mengapresiasi keterbukaan Bareskrim dalam menangani perkara Djoko Tjandra.
ADVERTISEMENT
"Saya pikir pak Kabareskrim ingin menunjukkan sikap keterbukaan Polri terhadap penanganan perkara tersebut. Kita apresiasi sikap pak Listyo itu," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat dihubungi, Minggu (8/9).
Nawawi mengatakan, tak masalah bagi KPK bila diajak dalam gelar perkara bersama. Hal ini sebagai bentuk supervisi dan prinsip sinergi KPK dengan aparat penegak hukum lainnya.
"Tidak masalah bagi KPK jika diajak ikut dalam ekspose perkara tersebut, ini sesuai dengan semangat supervisi dan prinsip sinergi antar lembaga penegak hukum, khususnya pemberantasan korupsi," ujar dia.
Nawawi pun menilai sejauh ini penanganan perkara yang dilakukan oleh Bareskrim terkait kasus Djoko Tjandra sudah sesuai. Ia pun menilai belum ada alasan KPK untuk ambil alih kasus, sebagaimana banyak disuarakan sejumlah pihak.
Terpidana kasus korupsi Djoko Tjandra (tengah) dibawa petugas Kepolisian saat penandatanganan berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan. Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
"Dengan keterbukaan Bareskrim dalam penanganan perkara tersebut, saya melihat 'penanganannya' masih on the track, jadi tidak ada alasan untuk meragukan keseriusan Polri termasuk kemungkinan takeover (kasus), terlalu jauh kemungkinannya," pungkas dia.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, ajakan Bareskrim kepada KPK untuk gelar perkara bersama diungkapkan Kabareskrim Komjen Listyo Sigit pada Jumat (7/8). Sebab, dalam perkara ini, Bareskrim menerapkan pasal tipikor dalam menjerat tersangka.
Kabareskrin Komjen Sigit Listyo. Foto: Dok. Polri
"Minggu depan, kami akan melaksanakan gelar perkara dalam rangka penerapan tersangka untuk kasus tipikor, dengan mengundang rekan KPK untuk ikut langsung dalam gelar perkara penetapan tersangka tersebut," ujar dia.
Kasus pencabutan red notice ini sudah masuk tahap penyidikan. Namun Polri belum mengungkap siapa tersangka dalam kasus ini.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten