KPK Perpanjang Penahanan Idrus Marham hingga 29 Oktober 2018

19 September 2018 18:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Idrus Marham usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/9). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Idrus Marham usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/9). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK memperpanjang penahanan mantan Menteri Sosial RI Idrus Marham selama 30 hari ke depan. Perpanjangan itu dilakukan KPK terkait proses penyidikan yang tengah berjalan dalam perkara dugaan suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.
ADVERTISEMENT
"IM (Idrus Marham) perpanjangan penahanan selama 30 hari mulai dari 20 September 2018 sampai dengan 29 Oktober 2018," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Rabu (19/9).
Idrus yang kembali menjalani pemeriksaan hari ini dalam kasus suap PLTU, berkilah saat dicecar terkait pemeriksaan Ketua Fraksi Partai Golkar, Melchias Markus Mekeng dalam kasus ini.
Menurutnya, ia sama sekali tak mengetahui mengenai peran sejumlah pihak yang diduga mengetahui proyek tersebut.
"Saya tidak dalam posisi untuk menyatakan apa orang itu terlibat atau tidak. Biarlah para penyidik yang menentukan itu," ucap Idrus.
"Saya sendiri kan belakangan jadi saksi baru ditersangkakan. Berarti kan terkait dengan Pak Kotjo dan Bu Eni. Ada baiknya tanya dia. Mereka-mereka itu," katanya.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (Foto: Eny Immanuella Gloria)
zoom-in-whitePerbesar
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (Foto: Eny Immanuella Gloria)
Disinggung kembali mengenai adanya aliran dana kepada Golkar terkait penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub), Idrus menampiknya. Ia bahkan mengajak kepada kader Golkar lain untuk tak sangkut pautkan partai dengan perkara yang tengah membelit pribadi kader.
ADVERTISEMENT
"Ya mbok kalau kita cinta pada Golkar, enggak usah bawa Golkar atau bawa kader Golkar yang tidak terkait dengan kasus. Kalau sudah berikan uang, ya uang itu dikembalikan," papar Idrus.
KPK dalam kasus dugaan suap PLTU Riau-1 ini telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka yakni Eni Saragih selaku Wakil Ketua Komisi VII DPR, Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham BlackGold, dan eks Sekjen Golkar Idrus Marham.
Eni diduga menerima suap Rp 4,8 miliar dari Johannes. KPK menduga uang itu merupakan suap terkait pembangunan PLTU Riau-1. Namun Eni baru mengaku menerima Rp 2 miliar dari proyek tersebut dan sebagian digunakannya untuk Munaslub Golkar pada akhir 2017.
KPK menduga Eni memengaruhi manajemen PLN agar Blackgold ikut dalam proyek PLTU Riau-1. Meski sebagai anggota DPR tak punya kewenangan dalam proses pengadaan pembangkit listrik di PLN, Eni diduga memiliki pengaruh. Sementara itu, Idrus diduga dijanjikan USD 1,5 juta dari Johannes apabila Blakcgold menerima kontrak jual beli listrik/PPA dari PLN.
ADVERTISEMENT