KPK Panggil Pejabat Kementerian ESDM Terkait Suap Proyek Air Minum

18 April 2019 10:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Sri Raharjo Foto: Ema Fitriyani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Sri Raharjo Foto: Ema Fitriyani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Teknik dan Lingkungan Minerba Kementerian ESDM, Sri Raharjo, sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pelaksanaan proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) Kementerian PUPR. Ia diperiksa untuk tersangka Anggiat Simaremare.
ADVERTISEMENT
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ARE (Anggiat Simaremare)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Kamis (18/4).
Selain memanggil Sri Raharjo, penyidik KPK juga memanggil 4 saksi lainnya yakni Ririn Nurfaizah selaku Direktur Utama PT Raja Muda, Bilhan Gamaliel selaku Direktur PT Bilga Jaya Abadi, Janu Hasnowo selaku auditor BPK, dan Widio Prakoso selaku Project Manager PT Exa Data International.
Tersangka Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/PPK SPAM Lampung, Anggiat Partunggal Nahot Simaremare (kanan) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Dalam penyidikan perkara ini, KPK setidaknya telah memeriksa 28 orang kepala satuan kerja (Kasatker) Kementerian PUPR yang bertugas di sejumlah daerah di Indonesia.
Kasatker yang telah diperiksa tersebut, yakni dari wilayah kerja Sumatera (Aceh, Sumut, Sumbar, Kepri, Riau, Bengkulu), Yogyakarta, Jawa Timur, Kalbar, Kaltim, Kalteng, NTB, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Barat.
ADVERTISEMENT
Selain itu, KPK juga sudah menetapkan empat orang pejabat pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR sebagai tersangka.
Keempatnya adalah Anggiat Simaremare selaku Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis Lampung, Meina Woro Kustinah selaku PPK SPAM Katulampa, Teuku Moch Naza selaku Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat, dan Donny Sofyan Arifin selaku PPK SPAM Toba 1.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Katulampa, Meina Woro Kustinah bergegas menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta. Foto: Antara/Reno Esnir
Selain menjerat keempat pejabat PUPR, KPK juga menjerat empat orang pihak swasta sebagai tersangka karena diduga sebagai penyuap.
Mereka adalah Lily Sundarsih Wahyudi selaku Direktur PT Wijaya Kusuma Emindo, Budi Suharto selaku Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo, Irene Irma selaku Direktur PT Tashida Perkasa Sejahtera, dan Yuliana Enganita Dibyo selaku Direktur PT Tashida Perkasa Sejahtera.
Direktur Utama (Dirut) PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE), Budi Suharto dan istrinya, Direktur PT WKE Lily Sundarsih tiba di Gedung KPK, Jakarta, Senin (25/2). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Para pejabat PUPR itu diduga menerima uang suap yang besarannya bervariasi untuk setiap proyek. Total, keempatnya diduga menerima suap sebesar Rp 3,36 miliar, USD 3.200, dan SGD 23.100.
ADVERTISEMENT
Suap diduga terkait dengan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2017-2018 di beberapa daerah. Salah satunya adalah proyek di daerah bencana di Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah.
Mereka diduga mengatur agar PT Wijaya Kusuma Emindo dan PT Tashida Perkasa Sejahtera menggarap memenangkan 12 proyek dengan total nilai Rp 429 miliar.
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan