KPK Panggil Dirut PT Pupuk Kaltim

4 Desember 2019 11:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tahanan KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tahanan KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pupuk Kaltim, Bakir Pasaman, sebagai saksi. Bakir akan diperiksa dalam perkara suap distribusi pupuk untuk tersangka eks Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Taufik Agustono.
ADVERTISEMENT
"Akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TAG (Taufik Agustono)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Rabu (4/12).
Belum diketahui materi pemeriksaan yang akan ditanyakan penyidik kepada Bakir. Febri hanya mengatakan pemeriksaan dilakukan terkait kasus dugaan suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT HTK dan penerimaan lain terkait jabatan.
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
Sebelumnya Taufik telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (16/10) lalu. Ia diduga menyuap eks anggota DPR Komisi VI Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso.
Perkara yang melibatkan Taufik bermula saat PT HTK memiliki kontrak pengangkutan dengan cucu perusahaan PT Petrokimia Gresik itu --PT PILOG-- selama 5 tahun pada 2018-2023. Namun, pada 2015, kontrak itu terhenti.
PT HTK kemudian mengutus Manager Marketingnya, Asty Winasty, bertemu dengan Bowo. Tujuannya, untuk mengatur agar PT HTK tak kehilangan pasar penyewaan kapal.
ADVERTISEMENT
Taufik bersama Asty dan Bowo kembali bertemu untuk menyepakati kelanjutan kerja sama penyewaan kapal yang sempat terhenti pada 2015. Atas hal tersebut, Bowo meminta sejumlah fee. Hal tersebut disetujui Taufik.
Eks Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso menjalani sidang pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/11/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Lalu, Bowo meminta kepada PT HTK untuk membayar uang muka sebesar Rp 1 miliar atas ditandatanganinya MoU antara PT HTK dan PT PILOG, yang mana permintaan itu disanggupi Taufik melalui beberapa termin pembayaran
Pada rentang waktu 1 November 2018 hingga 27 Maret 2019 PT HTK mulai mencicil fee kepada Bowo dengan rincian:
1. USD 59.587 pada 1 November 2018
2. USD 21.327 pada 20 Desember 2018
3. USD7.819 pada 20 Februari 2019
4. Rp 89.449.000 pada 27 Maret 2019
ADVERTISEMENT
Sementara dalam persidangan, Bowo Sidik mengaku telah menerima sejumlah uang tersebut. JPU kemudian menuntut Bowo 7 tahun penjara dan membayar Rp 300 kita subsider 6 bulan kurungan.
Bowo juga dituntut dicabut hak politiknya 5 tahun. Namun dalam pleidoi, Bowo meminta hak politiknya tak dicabut. Hari ini, Rabu (4/12) Bowo akan menjalani sidang putusan terkait perkara yang menjeratnya itu.