KPK Panggil Dirut PT Pupuk Indonesia di Kasus Suap Bowo Pangarso

6 Mei 2019 10:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Utama PT Pupuk Indonesia, Aas Asikin Idat. Foto: Ela Nurlaela/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Utama PT Pupuk Indonesia, Aas Asikin Idat. Foto: Ela Nurlaela/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penyidik KPK memanggil Direktur Utama PT Pupuk Indonesia, Aas Asikin Idat, sebagai saksi. Ia akan diperiksa dalam perkara dugaan suap kerja sama pengangkutan bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik dengan PT. HTK (Humpuss Transportasi Kimia). Aas diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka, Asty Winasti.
ADVERTISEMENT
"Kami periksa sebagai saksi untuk tersangka AWI (Asty Winasti)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati, saat dihubungi, Senin (6/5).
Selain memanggil Aas, penyidik KPK pun turut memanggil dua saksi lainnya dalam perkara ini. Kedua saksi tersebut yakni Achmad Tossin Sutawikara selaku Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia serta Sudiarmanto selaku Komisaris PT Inersia Ampak Engineering.
Dalam kasus ini, KPK menjerat tiga orang sebagai tersangka. Mereka ialah anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso, Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti, dan Indung.
Bowo Pangarso diduga menerima suap dari Asty Winasti sebesar Rp 221 juta dan USD 85,130 (sekitar Rp 1,1 miliar). Suap tersebut diberikan melalui rekan Bowo Pangarso, Indung.
ADVERTISEMENT
Suap itu diduga agar Bowo Pangarso mempengaruhi PT Pupuk Indonesia Logistik agar memberikan pekerjaan distribusi pupuk.
Pada saat penangkapan, KPK menemukan indikasi Bowo juga menerima sejumlah uang lain. KPK menemukan adanya uang senilai Rp 8 miliar yang dibungkus 84 kardus.
Uang itu terdiri dari pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu itu sudah tersimpan dalam 400 ribu amplop. KPK menduga uang itu akan dipakai Bowo Pangarso untuk 'serangan fajar' dalam Pemilu 2019.