KPK Panggil Direktur AP II di Kasus Dugaan Suap Proyek Bagasi

5 November 2019 11:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi logo KPK. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi logo KPK. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK memanggil Direktur Operasi & Pelayanan PT Angkasa Pura II (Persero), Ituk Herarindri, sebagai saksi. Ia akan diperiksa dalam kasus dugaan suap proyek Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Propertindo (APP).
ADVERTISEMENT
Keterangan Agung dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara tersangka eks Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI), Darman Mappangara.
"Kita periksa untuk tersangka DMP (Darman Mappangara)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Selasa (5/11).
Dalam pemeriksaan kali ini, kata Febri, KPK juga memanggil Direktur PT Angkasa Pura Propertindo, Agung Sedayu, sebagai saksi.
Direktur Keuangan Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam resmi ditahan KPK Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka ialah eks Direktur Keuangan AP II, Andra Y Agussalam; staf PT INTI, Taswin Nur; dan Darman Mappangara.
Andra diduga menerima suap dari Taswin senilai SGD 96.700. Suap itu diberikan agar memuluskan upaya PT INTI untuk memperoleh pekerjaan BHS. Belakangan KPK menduga suap yang diberikan Taswin atas perintah Darman.
ADVERTISEMENT
Selain itu, penyidik KPK juga tengah mengembangkan kasus degan mengusut pengadaan 2 proyek lain di PT AP II. Proyek itu adalah VDGS (Visual Docking Guidance Systema) dan pekerjaan pengamanan dari gangguan burung terhadap penerbangan (Bird Strike).