KPK Panggil 5 Anggota DPRD Jabar Terkait Kasus Pengaturan Proyek Indramayu

26 Januari 2021 12:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK memanggil lima anggota DPRD Provinsi Jawa Barat untuk menjadi saksi. Mereka akan diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait pengaturan proyek di Kabupaten Indramayu.
ADVERTISEMENT
Kelima anggota DPRD Jabar periode 2019-2024 adalah Eryani Sulam (NasDem); Almaida Rosa Putra (Golkar); Dadang Kurniawan (Gerindra); Lina Ruslinawati (Gerindra); dan M Hasbullah Rahmat (PAN).
Selain kelima orang itu, terdapat dua Anggota DPRD Jabar periode 2014-2019 yang turut dipanggil, yakni Ganiwati dan Siti Aisyah Tuti Handayani. Ketujuh orang saksi itu akan diperiksa untuk anggota DPRD Jabar, Abdul Rozaq Muslim yang sudah berstatus tersangka dalam kasus ini.
"Diperiksa untuk tersangka ARM (Abdul Rozaq Muslim)," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (26/1).
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ali Fikri menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Belum diketahui materi pemeriksaan yang akan ditanyakan penyidik kepada para saksi.
Adapun dari hasil penyidikan selama ini, KPK menduga ada aliran uang hasil suap proyek di Indramayu kepada beberapa anggota DPRD Jabar. Namun, belum diketahui siapa saja yang diduga menerima aliran uang tersebut.
ADVERTISEMENT
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara mantan Bupati Indramayu Supendi. Supendi yang sudah divonis 4,5 tahun itu menerima suap dari kontraktor bernama Carsa atas sejumlah proyek di Indramayu.
Bupati Indramayu nonaktif, Supendi. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Berdasarkan pengembangan, KPK menduga Carsa juga memberikan suap kepada sejumlah pihak lain dalam memuluskan proyek yang akan digarapnya. Salah satunya diduga diterima Abdul Rozaq yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Atas suap dari Carsa, Abdul Rozaq diduga berusaha memperjuangkan bantuan anggaran provinsi untuk Indramayu dan Cirebon yang merupakan dapilnya. Anggaran itu nantinya dituangkan menjadi sejumlah proyek.
Proyek tersebut yang kemudian diduga terjadi lahan rasuah. Carsa selaku swasta menjanjikan komitmen fee sebesar 5 persen kepada Abdul Rozaq apabila mendapatkan proyek.
Selain itu, ada sejumlah proyek lain yang diduga merupakan kongkalikong antara Abdul Rozaq bersama sejumlah pejabat di Indramayu termasuk Supendi, dengan Carsa kurun waktu 2017-2019.
ADVERTISEMENT
Atas sejumlah proyek tersebut, Abdul Rozaq diduga menerima Rp 8.582.500.000.