KPK Kritik Kumham yang Tak Serius Benahi Lapas: It Takes Two to Tango

16 Oktober 2019 23:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Lampung Utara di Gedung KPK, Jakarta.  Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Lampung Utara di Gedung KPK, Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK mengkritisi komitmen Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Ditjen Pemasyarakatan, yang tak serius membenahi tata kelola lapas.
ADVERTISEMENT
Hal itu dibuktikan dengan masih adanya kasus dugaan suap yang melibatkan dua eks Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen dan Deddy Handoko. Keduanya diduga menerima suap dari tiga orang yakni terpidana kasus korupsi Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan dan Fuad Amin, serta Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi (GKA), Rahadian Azhar. Suap itu terkait izin berobat dan izin keluar Lapas Sukamiskin.
"Sebelumnya pada tahun 2007-2011 rekomendasi kajian KPK tidak ditindaklanjuti secara serius, dan hal yang sama terulang kembali pada kajian 2018 pasca-OTT dilakukan di Lapas Sukamiskin," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (16/10).
"Kami sangat menyesalkan rendahnya komitmen pimpinan instansi untuk melakukan pencegahan tersebut," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Basaria menyadari, pembenahan tata kelola lapas itu bukan hanya memerlukan komitmen Kumham, melainkan juga KPK. Tetapi karena KPK telah memberikan kajiannya, kini giliran Kumham yang berbenah.
"Ada istilah yang rasanya tepat dalam konteks ini, it takes two to tango. Artinya kedua belah pihak memiliki tanggung jawab yang sama, dan tidak mungkin akan berjalan jika salah satu tidak berkomitmen," ujarnya.
Lapas Sukamiskin Foto: Jihad Akbar/kumparan
Untuk itu, kata Basaria, KPK meminta pimpinan Kumham dan instansi lainnya agar memiliki komitmen untuk mencegah korupsi. Sebab jika penyimpangan terulang, KPK tak segan untuk bertindak.
"Karena jika korupsi berhasil dicegah maka tidak perlu dilakukan penindakan. Namun jika kejahatan telah terjadi, sebagai penegak hukum KPK bertanggung jawab untuk menanganinya," tegas Basaria.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, Wahid, Deddy, Wawan, Rahadian, dan Fuad telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun status tersangka Fuad gugur lantaran yang bersangkutan telah meninggal dunia.