KPK Kembali Tahan 2 Eks Anggota DPRD Sumut Tersangka Kasus Suap

23 November 2018 19:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kasus KPK (Foto: Basith Subastian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kasus KPK (Foto: Basith Subastian/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK kembali menahan dua eks anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014. Dua orang tersebut yakni Tonnies Sianturi dan Tohonan Silalahi. Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjo Nugroho.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Tonnies ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat sedangkan Tohonan di Rutan Polres Jakarta Timur. Penahanan keduanya dilakukan selama 20 hari pertama.
"Hari ini dilakukan penahanan untuk dua orang tersangka dalam perkara suap kepada DPRD Sumut yakni TSI (Tonnies Sianturi) dan TOS (Tohonan Silalahi)," kata Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/11).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melaporkan hasil agenda penyidikan dan pemeriksaan tersangka/saksi di Gedung KPK, Jakarta (20/08/2018). (Foto: Nadia K Putri )
zoom-in-whitePerbesar
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melaporkan hasil agenda penyidikan dan pemeriksaan tersangka/saksi di Gedung KPK, Jakarta (20/08/2018). (Foto: Nadia K Putri )
Dengan penahanan terhadap Tonnies dan Tohonan, maka KPK telah melakukan penahanan terhadap 33 eks anggota DPRD Sumut yang telah menjadi tersangka. Artinya tersisa 5 eks anggota DPRD Sumut yang belum ditahan KPK.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 38 mantan anggota DPRD sebagai tersangka karena diduga menerima uang suap dariGatot Pujo. Dugaan fee dari Gatot untuk masing-masing anggota DPRD Sumut itu berkisar Rp 300 juta sampai Rp 450 juta.
ADVERTISEMENT
Suap diduga terkait proses persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut periode 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut pada tahun 2015.
Sebagian dari 38 eks anggota DPRD tersebut telah selesai menjalani proses peradilan dan sebagian lainnya dalam proses penyidikan. Sementara Gatot, sudah divonis 4 tahun 2 bulan penjara, lantaran terbukti menyuap para anggota DPRD tersebut dengan total uang suap sebesar Rp 61 miliar.