KPK Kembali Panggil Protokoler Imam Nahrawi di Kasus Suap Hibah KONI

29 Januari 2019 10:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penyidik KPK memanggil protokoler Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, Arief Susanto sebagai saksi.
ADVERTISEMENT
Keterangan Arief dibutuhkan dalam perkara dugaan suap dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dengan tersangka Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EFH (Ending Fuad Hamidy)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Selasa (29/1).
Penyidik sebelumnya telah memeriksa Arief pada Jumat (25/1). Sebagai saksi, Arief didalami terkait apa saja tugas protokol Menpora, khususnya dalam kegiatan Menpora yang berkaitan dengan perkara ini.
"Kami mendalami lebih lanjut apa yang diketahui oleh saksi sehubungan dengan tugasnya sebagai protokol Menpora terutama yang terkait dengan penanganan perkara ini, yaitu kasus suap terkait dengan hibah yang diberikan kemenpora pada KONI," kata Febri.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, penyidik KPK telah memeriksa Imam Nahrawi maupun asisten pribadinya, Miftahul Ulum. Pemeriksaan keduanya untuk mengklarifikasi sejumlah dokumen yang disita dari penggeledahan yang dilakukan KPK di Kemenpora, termasuk ruangan Imam.
Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/1). (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/1). (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
Sementara pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab pun telah dijerat KPK sebagai tersangka, yakni staf Kemenpora, Eko Triyanto; Asisten Deputi Olahraga Prestasi, Adhi Purnomo; Deputi IV Kemenpora Mulyana; Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamid; dan Bendahara KONI, Jhonny E Awuy.
Mulyana bersama dengan Eko dan Adhi diduga menerima Rp 318 juta dari Ending dan Jhonny. Suap diduga diberikan sebagai bagian fee pencairan dana hibah Kemenpora untuk KONI tahun 2018. Selain itu, ada ATM bersaldo Rp 100 juta, mobil Toyota Fortuner dan satu Samsung Note 9 yang diduga diterima Mulyana sebagai suap.
ADVERTISEMENT
KPK menduga, kongkalikong sudah ada sejak pengajuan proposal hibah senilai Rp 17,9 miliar itu berlangsung. Pejabat Kemenpora diduga meminta fee 19,13 persen dari nilai hibah atau Rp 3,4 miliar. Penyidik sudah menahan kelima tersangka tersebut. Mereka ditahan di beberapa rutan terpisah.