KPK Jerat Bupati Probolinggo dan Suaminya Jadi Tersangka Pencucian Uang
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, pasangan suami istri itu dijerat sebagai tersangka penerima suap terkait jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo. Kasus yang terungkap dari OTT KPK.
Puput dan Hasan diduga memasang tarif Rp 20 juta untuk para ASN tersebut agar dapat menempati posisi sebagai pejabat kepala desa di Probolinggo.
Kini, berdasarkan pengembangan, penyidik menemukan adanya tindak pidana lain yang dilakukan keduanya. Yakni gratifikasi dan pencucian uang.
"Setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, Tim Penyidik melakukan pengembangan perkara khusus untuk Tersangka PTS (Puput Tantriana Sari) dan Tersangka HA (Hasan Aminuddin) dengan kembali menetapkan kedua Tersangka tersebut dengan dugaan TPK Gratifikasi dan TPPU," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (12/10).
Penyidik sudah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menjerat keduanya sebagai tersangka. Termasuk dari pemeriksaan sejumlah saksi.
ADVERTISEMENT
Setidaknya sudah ada 17 saksi yang diperiksa penyidik pada Sabtu dan Senin kemarin. Para saksi yang diperiksa di Polres Probolinggo itu ialah:
"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang dan kepemilikan aset dari Tersangka PTS dan Tersangka HA," kata Ali.
ADVERTISEMENT