KPK Jerat Bupati Kuansing Andi Putra Tersangka Suap Perizinan Sawit

19 Oktober 2021 20:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra, sebagai tersangka. Andi terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Senin (18/10) kemarin.
ADVERTISEMENT
"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 2 tersangka," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (19/10).
Bupati Kuansing Andi Putra. Foto: kuansing.go.id
Dalam perkara ini, Andi dijerat sebagai tersangka penerima suap. Sementara pemberi suap ialah Sudarso selaku General Manager PT Adimulia Agrolestar.
Andi diduga menerima suap dari Sudarso untuk memperlancar perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit PT Adimulia Agrolestari.
Sudarso diduga menjanjikan fee uang miliaran rupiah untuk pengurusan izin tersebut. Bahkan, sudah ada ratusan juta rupiah yang diserahkan kepada Andi sebagai realisasi. Pada saat OTT, KPK mengamankan uang Rp 500 juta yang diduga sebagai bagian pemberian suap.
Ilustrasi uang sitaan KPK. Foto: Instagram/@official.kpk
Sebagai tersangka pemberi suap, Sudarso dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor. Sementara Andi sebagai penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor.
ADVERTISEMENT
Andi dan Sudarso langsung ditahan untuk 20 hari pertama oleh penyidik. Sudarso ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur sementara Andi ditahan di Rutan Gedung KPK.