KPK Jerat Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Tersangka Korupsi dan Gratifikasi

3 September 2021 20:53 WIB
·
waktu baca 2 menit

Foto ini mungkin mengganggumu, apakah tetap ingin melihat?

Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/9/2021). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/9/2021). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT

KPK menetapkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono sebagai tersangka. Budhi Sarwono diduga melakukan korupsi dan menerima gratifikasi.

ADVERTISEMENT

"Kami menetapkan dua orang tersangka. BS Bupati Kabupaten Banjarnegara dan KA (swasta)," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Jumat (3/9).

Budhi Sarwono diduga korupsi berupa ikut turut campur dalam sejumlah pengurusan proyek di Kabupaten Banjarnegara. Sementara KA yang juga mantan Timses Budhi dalam pilkada juga diduga menjadi perpanjangan tangan dalam mengatur proyek di Dinas PUPR.

Show more

KPK menduga KA pernah mengumpulkan sejumlah pengusaha dan menyampaikan soal permintaan commitment fee untuk Budhi. Bahkan, Budhi disebut pernah menyampaikan langsung permintaan fee kepada para pengusaha.

Budhi diduga menyampaikan akan menaikkan Harga Perhitungan Sendiri (HPS) setiap proyek 20% dari nilai yang sebenarnya. Perhitungannya, 10% untuk keuntungan Budhi, dan 10% sisanya untuk keuntungan rekanan.

ADVERTISEMENT

"Menaikkan HPS 20% dari harga saat itu. Pembagiannya 10% untuk BS dan 10% untuk keuntungan rekanan," ujar Firli.

KPK pun turut mengungkap modus korupsi Budhi lainnya. Yakni ikut langsung lelang pekerjaan infrastruktur, membagi paket proyek di Dinas PUPR, mengikutsertakan perusahaan keluarga dalam lelang proyek, hingga mengatur pemenang lelang

Terkait modus korupsinya itu, Budhi diduga menerima keuntungan hingga miliaran rupiah. Uang diterima langsung oleh Budhi maupun lewat perantara.

"Menerima fee kurang lebih senilai Rp 2,1 miliar," ujar Firli.

Budhi dan KA dijerat Pasal 12 huruf i Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 12 B juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Pasal 12 i berbunyi: "Pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau pengawasan yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya".

ADVERTISEMENT

Dalam konferensi pers ini, KPK juga langsung menahan Budhi Sarwono dan KA. Budhi Sarwono ditahan di Rutan KPK cabang kavling C1, sedangkan KA ditahan di Rutan Guntur.