KPK Jebloskan Eks Anggota BPK Rizal Djalil ke Lapas Cibinong

7 Mei 2021 17:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil (kanan) mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/12).  Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil (kanan) mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/12). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
KPK mengeksekusi eks anggota BPK, Rizal Djalil, ke Lapas Klas IIA Cibinong. Eksekusi dilakukan setelah kasus suap yang menjerat Rizal Djalil inkrah alias berkekuatan hukum tetap.
ADVERTISEMENT
Eksekusi dilakukan oleh jaksa eksekutor KPK Rusdi Amin pada Kamis (6/5). Eksekusi itu berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 66 /Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst tanggal 26 April 2021.
"Atas nama Terpidana Rizal Djalil dengan cara memasukkan ke Lapas Klas IIA Cibinong untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (7/5).
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (10/3). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Dalam perkaranya, Rizal Djalil divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim Pengadilan Tipikor menilai dia terbukti menerima suap sebesar SGD 100 ribu atau sekitar Rp 1 miliar dari pemilik PT Minarta Dutahutana, Leonardo Jusminarta Prasetyo.
Suap diberikan agar perusahaan Leonardo mendapatkan proyek pembangunan Jaringan Distribusi Utama Sistem Penyediaan Air Minum Ibu kota Kecamatan (JDU SPAM IKK) Hongaria paket 2, pada Direktorat Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (PSPAM) Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR).
ADVERTISEMENT