KPK Ingatkan Artis yang Jadi Anggota DPR Hati-hati Terima Endorse

18 Oktober 2019 11:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan kepada wartawan. Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
zoom-in-whitePerbesar
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan kepada wartawan. Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK mengimbau kepada pejabat penyelenggara negara dan juga anggota DPR untuk melaporkan penerimaan-penerimaan dari pihak tertentu yang terkait dengan jabatannya. Khususnya terhadap para artis yang kini menjadi anggota DPR.
ADVERTISEMENT
"Jika ada penerimaan-penerimaan dari pihak lain yang berhubungan dengan jabatan, wajib dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari kerja," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya, Jumat (18/10).
"Jika ragu dengan sebuah penerimaan, pelaporan ke KPK akan membantu untuk melindungi penyelenggara negara, jika sewaktu-sewaktu ada persoalan terkait penerimaan tersebut," lanjut Febri.
Febri mengatakan, dalam waktu maksimal 30 hari kerja, KPK akan menentukan status laporan tersebut, apakah menjadi milik negara atau milik penerima.
"Analisis ini akan melihat apakah ada hubungan jabatan atau tidak dan aturan-aturan etik yang melarangnya," jelas Febri.
Sementara, bagi anggota DPR yang sebelumnya menjalankan profesi sebelumnya, seperti artis dan pelaku seni, KPK mengingatkan agar bisa memahami perbedaan posisi setelah menjadi pejabat publik. Hal itu terkait penerimaan barang-barang endorse dari pihak tertentu.
ADVERTISEMENT
"Penerimaan-penerimaan yang dulu tidak masalah, mungkin dapat berbeda setelah menjabat. Jadi lebih baik berhati-hati dalam menerima sesuatu yang memiliki risiko etik hingga risiko pidana. Apalagi di Kode Etik DPR sudah diatur terkait larangan konflik kepentingan, dan pekerjaan lain di luar tugas kedewanan," ujar Febri.
Aturan mengenai pelaporan penerimaan gratifikasi ini diautur dalam UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pasal 12c ayat 2, Setiap Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.