KPK Geledah Sel Tahanan Bupati Kuansing, Andi Putra, Terkait Unggahan di Medsos

25 Oktober 2021 9:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/10).  Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/10). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK menggeledah sel tahanan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra. Penggeledahan dilakukan setelah adanya unggahan di media sosial Facebook atas nama 'Andi Putra Kuansing'.
ADVERTISEMENT
Dalam unggahan di Facebook, akun 'Andi Putra Kuansing' menuliskan permohonan maaf serta permintaan doa dan dukungan kepada masyarakat. Disinggung pula soal KPK yang mengada-ngada tidak punya bukti.
Unggahan status Facebook 'Andi Putra Kuansing'. Foto: Dok. Istimewa
Saat ini, Andi Putra berstatus tahanan KPK setelah dia dijerat sebagai tersangka kasus suap. Ia ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri menyebut petugas rutan langsung menggeledah sel Andi Putra ketika menerima informasi tersebut. Dalam penggeledahan yang dilakukan pada Sabtu (23/10) itu, petugas tidak menemukan adanya alat komunikasi.
"Petugas Rutan KPK telah langsung melakukan penggeledahan di kamar tahanan dimaksud dan tidak menemukan peralatan komunikasi apa pun," kata Ali kepada wartawan, Senin (25/10).
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (10/3). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
"Tersangka AP juga menyatakan dalam surat pernyataannya bahwa dirinya bukan yang menulis pesan status dalam medsos dimaksud," sambung Ali.
ADVERTISEMENT
Ali menegaskan seluruh tahanan dilarang membawa atau menggunakan peralatan elektronik, termasuk alat komunikasi, ke dalam rutan. Hal itu sebagaimana diatur PermenkumHAM RI Nomor 6 Tahun 2013.
"Keamanan Rutan KPK juga dijaga oleh petugas 1x24 jam dan dipantau melalui berbagai kamera pengawas," ujar Ali.
"KPK memeriksa secara detail dan berlapis kepada setiap Tahanan yang akan masuk ke Rutan KPK," sambungnya.
Terkait unggahan di media sosial Andi Putra, KPK menduga hal itu dilakukan oleh orang lain.
"Terkait adanya postingan di akun media sosial Tahanan KPK tersebut, bisa dimungkinkan hal itu dilakukan oleh orang lain," pungkas Ali.
Tersangka Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/10). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
Andi Putra dijerat sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) kebun sawit milik PT Adimulia Agrolestari. Suap diduga diberikan oleh General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso.
ADVERTISEMENT
Andi Putra diduga dijanjikan uang Rp 2 miliar untuk memperlancar proses perizinan tersebut. Diduga, sudah ada Rp 700 juta yang diberikan kepada Andi Putra. Namun, praktik suap itu terungkap melalui OTT KPK.