KPK Geledah Rumah di Depok Terkait Lukas Enembe, Amankan Bukti Alat Elektronik
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
"Di lokasi tersebut ditemukan dan diamankan berupa alat elektronik yang diduga dapat menerangkan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi dari Tersangka LE (Lukas Enembe)," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (9/3).
Ali tak membeberkan rumah siapa yang digeledah tersebut. Dia hanya menyebut, kediaman tersebut terkait dengan pihak yang berperkara dalam kasus Lukas Enembe.
"Analisis dan penyitaan masih akan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," kata Ali.
Sudah Sita Emas hingga Fortuner
Terkait Lukas Enembe ini, KPK juga sudah menyita sejumlah barang berharga. Mulai dari ada satu unit mobil Toyota Fortuner hingga perhiasan mewah.
Yang disita mulai dari emas batangan, perhiasan hingga kendaraan mewah dengan nilai sekitar Rp 4,5 miliar.
ADVERTISEMENT
Kemudian KPK juga sudah memblokir rekening terkait dengan kasus Lukas Enembe. Nilainya sekitar Rp 76,2 miliar.
Kasus Lukas Enembe
Lukas Enembe merupakan tersangka kasus dugaan suap proyek yang bersumber dari APBD Papua. Ia diduga menerima suap hingga Rp 1 miliar.
Enembe diduga menerima suap dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua. Suap itu diduga diberikan karena Lukas menyetujui pengerjaan sejumlah proyek oleh perusahaan Rijatono.
Enembe juga diduga menerima gratifikasi terkait jabatannya. Perhitungan awal, nilainya mencapai Rp 10 miliar.