KPK Eksekusi Eks Pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo ke Lapas Sukamiskin

13 Maret 2019 12:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KPK eksekusi tiga terpidana kasus dana perimbangan daerah ke Lapas Sukamiskin Bandung. Foto: Foto: humas KPK
zoom-in-whitePerbesar
KPK eksekusi tiga terpidana kasus dana perimbangan daerah ke Lapas Sukamiskin Bandung. Foto: Foto: humas KPK
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK mengeksekusi tiga terpidana kasus suap terkait dana perimbangan daerah ke lapas Sukamiskin, Bandung. Eksekusi dilakukan usai perkara ketiganya dianggap telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
ADVERTISEMENT
Ketiga orang yang dieksekusi tersebut yakni mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo; mantan anggota Komisi XI DPR dari fraksi Demokrat; Amin Santono, serta seorang konsultan bernama Eka Kamaluddin.
"KPK telah melakukan eksekusi terhadap 3 orang setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, yaitu Eka Kamaludin, Amin Santono, dan Yaya Purnomo," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Rabu (13/3).
"Yang bersangkutan akan menjalani pidana penjara di Lapas Klas I Sukamiskin," sambungnya.
Ketiga orang itu sudah dinyatakan bersalah terlibat suap pengurusan usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P Tahun Anggaran 2018.
Terkait kasus itu, Amin divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain dihukum pidana penjara dan denda, Amin juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 1,6 miliar.
ADVERTISEMENT
Sementara Yaya dihukum 6,5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta. Sedangkan Eka divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan.
"Terpidana Eka Kamaluddin telah membayar denda Rp 158 juta. Uang ini kemudian akan disetor ke kas negara sebagai bagian dari upaya asset recovery," ucap Febri.
Penyuap Bupati Cirebon
Selain tiga terpidana kasus suap terkait dana perimbangan daerah, KPK pun turut mengeksekusi satu orang lain yakni eks Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto. Gatot adalah penyuap Sunjaya Purwadisastra selaku Bupati Cirebon.
"Yang bersangkutan dieksekusi ke Rutan Klas I Bandung," kata Febri.
Dalam perkaranya, Gatot divonis pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan. Ia juga dihukum membayar denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Hakim menilai Gatot terbukti menyuap Sunjaya sebesar Rp 100 juta. Suap diberikan agar mendapatkan posisi sebagai Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon.