KPK: Eks Gubernur Jatim Pakde Karwo Belum Hadir Penuhi Panggilan

21 Agustus 2019 16:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Soekarwo, eks Gubernur Jawa Timur Foto: Intan Alfitry Novian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Soekarwo, eks Gubernur Jawa Timur Foto: Intan Alfitry Novian/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK memanggil eks Gubernur Jawa Timur, Soekarwo alias Pakde Karwo, sebagai saksi, Rabu (21/8). Ia sedianya akan diperiksa dalam kasus dugaan suap APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung 2015-2018.
ADVERTISEMENT
Namun hingga Rabu sore, Soekarwo yang akan diperiksa untuk tersangka Ketua DPRD Tulungagung Supriyono, belum terlihat memenuhi panggilan itu.
"Kalau sampai siang tadi, mantan Gubernur Jawa Timur (Soekarwo) belum datang. Jadi tim penyidik masih menunggu, karena hari kerja kan sampai sore ini ya. Nanti kita lihat dan kami sampaikan lagi perkembangannya," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Rabu (21/8).
Dalam penyidikan perkara ini, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi di antaranya rumah eks ajudan Pakde Karwo, Karsali, yang terletak di Sakura Regency, AA 12 A, Ketintang, Surabaya, pada Jumat (9/8).
Selain rumah Karsali, enam lokasi lainnya juga turut digeledah KPK pada Kamis (8/8) dan Jumat (9/8). Enam lokasi itu yakni Kantor BPKAD; rumah Kepala BPKAD Jatim, Jumadi; rumah mantan asisten 1 Jatim, Supriyanto; dan rumah Kepala Inspektorat Jatim, Nurwiyatno; rumah mantan Kepala Bappeda Jatim, Zainal Abidin; dan rumah Kabag Fisik Bappeda Jatim, Budi Juniarto.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
"Dari penggeledahan di sejumlah lokasi itu disita dokumen terkait perkara dan barang bukti elektronik," ujar Plh Kabiro Humas KPK, Chrystelina GS, saat dihubungi, Senin (12/8).
ADVERTISEMENT
Adapun Supriyono ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima Rp 4,88 miliar terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung 2015-2018. Uang tersebut diduga berasal dari Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungagung.
Atas perbuatannya, Supriyono dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.