Korlantas Kaji Larangan Nasional Pengawalan Moge dan Mobil Mewah

16 Maret 2021 13:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi mobil patroli dan pengawalan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mobil patroli dan pengawalan. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ditlantas Polda Metro Jaya dengan tegas melarang jajarannya mengawal konvoi motor gede (moge), mobil mewah, hingga pesepeda. Hal itu menindak lanjuti keresahan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Lalu apakah aturan tersebut juga akan diberlakukan secara nasional?
Terkait hal itu, Dirgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Agus Suryo Nugroho mengatakan, aturan tersebut perlu dibahas dan dikoordinasikan dengan satuan lalu lintas di berbagai daerah.
“Kita koordinasi dulu, kata Agus kepada kumparan, Selasa (16/3).
Polisi dan TNI menyiapkan pengawalan Raja Salman. Foto: ANTARA/Nyoman Budhiana
Agus menyebut, pengawalan dari kepolisian merupakan bagian pelayanan untuk masyarakat.
“Untuk pengawalan ada mekanismenya dan Polri memberi pelayanan tersebut,” ujar Agus.
Lebih lanjut, Agus menuturkan, salah satu syarat pengawalan yakni dengan mengajukan permohonan ke polisi setempat. Nantinya akan ditindaklanjuti.
“Ada permohonan dari yang minta dikawal,” pungkasnya.