Komjak Pelajari Laporan Dugaan Penyidik Kasus Jaksa Pinangki Langgar Etik
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ketua Komjak Barita Simanjuntak menyebut laporan itu sedang dalam proses penelaahan.
"Kami akan mendalami dan menelaah dulu substansi laporan tersebut," ujar dia kepada wartawan, Jumat (16/10).
Tak menutup kemungkinan, para pihak terkait dalam pendalaman laporan tersebut.
"Kemungkinan meminta penjelasan atau keterangan tentang apa yang dilaporkan oleh ICW," ujar Barita.
"Karena saat ini kasus tersebut juga sudah berjalan di pengadilan, kami akan ikuti dan monitoring perkembangan persidangannya," imbuhnya.
Ada tiga penyidik yang dilaporkan oleh ICW. Mereka berinisial SA, WT, dan IP.
Adapun laporan didasari empat poin dugaan pelanggaran kode etik. Mulai dari diduga tak mendalami sejumlah informasi penting terkait kasus Jaksa Pinangki hingga dugaan tak ada koordinasi dengan KPK saat melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
ADVERTISEMENT
ICW menilai tindakan para Penyidik bertentangan dengan Pasal 5 huruf a Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Per-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa.