Komjak Beberkan Tahapan untuk Gugurkan Status Tersangka Nurhayati, Seperti Apa?

26 Februari 2022 22:25 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak. Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak. Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komisi Kejaksaan (Komjak) memberikan penjelasan soal tahapan agar status tersangka yang disematkan pada Nurhayati terkait dugaan kasus korupsi APBDes di Kabupaten Cirebon dapat digugurkan.
ADVERTISEMENT
Ketua Komjak Barita Simanjuntak mengatakan, langkah yang dapat dilakukan yakni eksaminasi lalu penerbitan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2). Dengan demikian, eksaminasi yang dilakukan kejaksaan merupakan pintu masuk untuk menggugurkan status tersangka pada Nurhayati.
"Kasusnya sudah P21, maka mekanisme hukum yang bisa dilakukan dalam berita acara oleh penuntut dalam hal ini Kejaksaan adalah mengeksaminasi dulu," kata dia melalui keterangannya pada Sabtu (26/2).
"Kalau sudah dilakukan eksaminasi tentu untuk menghentikan suatu perkara yang sudah P21 maka kewenangan penuntut yang ada diatur dalam berita acara adalah menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2)" lanjut dia.
Kantor baru Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Usai Diresmikan di Jalan L.L.R.E. Martadinata, Kota Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Namun demikian, menurut Barita, pengguguran status tersangka dapat dilakukan oleh penuntut bila memang ditemukan ada pelanggaran dalam penanganan kasus oleh Kejari Cirebon.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, status tersangka yang disematkan kepada Nurhayati tak bisa digugurkan dengan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan atau SP3 oleh penyidik sebab perkaranya kini sudah P21. Apabila sudah P21, maka tanggung jawab penanganan perkara berada di ranah penuntut bukan penyidik.
"Tapi kalau sudah P21 berkas lengkap maka tanggung jawab terhadap perkara itu ada pada penuntut atau kejaksaan. Sama juga ketika sudah limpah ke pengadilan tanggung jawabnya beralih ke pengadilan atau hakim," papar dia.
Dengan begitu, Barita menilai langkah yang dilakukan oleh Kejati Jabar dengan melakukan eksaminasi atas perkara tersebut sudah tepat. Nantinya, dipastikan akan dilakukan evaluasi dan monitoring atas kasus itu.
"Jadi dalam satu hal dilakukan eksaminasi kalau ternyata ditemukan ada hal yang seharusnya dilakukan sesuai standar KUHAP kita, tidak berjalan, tentu kewenangan dalam Kejaksaan ada SKP2," pungkas dia.
Ilustrasi Korupsi. Foto: Indra Fauzi/kumparan
Sebelumnya diberitakan, polemik itu berawal ketika Polres Cirebon menerima laporan dari BPD. Penyidik kemudian mendalami laporan dan mendapati ada bukti dugaan tindak korupsi yang dilakukan oleh Supriyadi selaku Kuwu (Kepala) Desa Citemu.
ADVERTISEMENT
Berbekal dua alat bukti tersebut, Supriyadi ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi pelaksanaan pekerjaan tahun anggaran 2018, 2019, 2020 APBDes Desa Citemu. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejari Cirebon. Namun, saat proses pelimpahan berulangkali berkas itu dikembalikan oleh kejaksaan.
Salah satu alasannya, pihak Kejaksaan memberikan petunjuk agar turut dilakukan pemeriksaan pada Nurhayati yang merupakan eks bendahara Desa Citemu.
Nurhayati lantas ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pendalaman penyidik dari petunjuk yang diberikan jaksa. Setelahnya, berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Dalam perkara ini, Nurhayati diduga menyalurkan dana sebanyak 16 kali dalam kurun waktu tahun 2018 hingga tahun 2021. Perbuatannya dinilai turut memperkaya Supriyadi.
Kasus ini ramai di jagat maya karena Nurhayati merupakan pelapor yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Sejumlah pihak menyoroti penetapan tersangka tersebut. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, Nurhayati dinilai ikut melakukan tindak pidana korupsi.
ADVERTISEMENT