Komisi VII DPR Desak BAPETEN Percepat Investigasi Zat Radioaktif di Tangsel

20 Februari 2020 15:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas melakukan dekontaminasi zat radioaktif di Perumahan Batan Indah-Serpong.
 Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Petugas melakukan dekontaminasi zat radioaktif di Perumahan Batan Indah-Serpong. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komisi VII DPR RI, mendesak Badan Pengawas Tenaga Nuklir atau BAPETEN untuk mempercepat investigasi paparan radioaktif jenis Cs-137 atau Cesium 137. Material itu ditemukan di Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan, beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
“Komisi VII DPR mendesak Kepala BAPETEN, untuk mempercepat investigasi mengenai sumber paparan limbah radioaktif, di Perumahan Batan Indah,” ucap Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Gus Irawan Pasaribu di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (20/2).
Komisi VII juga mendesak Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) dan BAPETEN untuk segera melakukan pembersihan di lokasi temuan paparan zat radioaktif di Tangsel itu. Hal itu diperlukan untuk memastikan keselamatan warga sekitar.
Kepala Bapeten, Jazi Eko Istiyanto dan Kepala Batan Anhar Riza Antariksa saat menghadiri rapat dengan pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR di Kompleks Senayan. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
“Komisi VII DPR mendesak Kepala BATAN dan Kepala BAPETEN untuk segera mempercepat penyelesaian proses dekontaminasi/clean up dan whole body counting (WBC) serta memastikan keselamatan masyarakat dan lingkungan sekitar yang terkontaminasi bahan radioaktif,” kata dia.
Gus Irawan mengatakan, pihaknya juga meminta BAPETEN untuk meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan tenaga nuklir di Indonesia.
ADVERTISEMENT
“Komisi VII DPR mendesak Kepala BAPETEN untuk meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan nuklir di Indonesia dan dampaknya baik yang berizin maupun yang tidak berizin secara sistemik dan periodik,” ujarnya.
“Komisi VII DPR meminta Kepala BAPETEN untuk mewajibkan setiap industri pemegang izin pemanfaatan nuklir untuk memiliki alat deteksi radiasi serta mengembangkan sistem monitoring menggunakan teknologi informasi yang terkoneksi langsung dengan BAPETEN,” pungkasnya.