Kivlan Zen Diperiksa sebagai Saksi Kasus Makar Eggi Sudjana

16 Mei 2019 11:59 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kivlan Zein di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Foto: Raga Imam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kivlan Zein di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Foto: Raga Imam/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kivlan Zen memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Kamis (16/5). Kivlan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka dugaan makar, Eggi Sudjana.
ADVERTISEMENT
“Sebagai saksi kasusnya laporannya Bang Eggi Sudjana,” ucap pengacara Kivlan, Pitra Romadhoni, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/5).
Pitra menegaskan, sejauh ini kleinnya itu cukup kooperatif saat dipanggil oleh penyidik kepolisian
“Pak Kivlan selalu kooperatif selalu menghormati proses hukum di Polda Metro Jaya ini enggak ada masalah,” terangnya.
Tersangka kasus makar, Eggi Sudjana saat memberikan keterangan kepada awak media di Polda Metro Jaya. Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
Saat ini, Kivlan masih menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dalam kasusnya, Eggi diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar atau menyiarkan berita yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat, pada 17 April 2019 di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.
Eggi dilaporkan oleh pendukung Jokowi terkait ucapan people power saat deklarasi kemenangan Prabowo di Kertanegara. Eggi mengatakan akan menggerakkan people power jika Prabowo-Sandi kalah karena kecurangan.
ADVERTISEMENT
Ia disangkakan melanggar Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.