Ketua RT: Tak Ada yang Disita KPK dari Rumah Sekda Jabar

1 Agustus 2019 13:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rumah pribadi tersangka kasus suap Meikarta Iwa Karniwa. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rumah pribadi tersangka kasus suap Meikarta Iwa Karniwa. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK menggeledah rumah pribadi Sekretaris Daerah Jawa Barat, Iwa Karniwa, yang terletak di Perumahan Fadjar Raya Estate Blok E1 RT 03/24, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Cimahi, Kamis (1/8). Penggeledahan itu terkait penyidikan kasus dugaan suap izin Meikarta.
ADVERTISEMENT
Pantauan kumparan di lokasi, rumah yang didominasi cat berwarna cokelat dan kayu berukir pada bagian pintu tersebut terlihat sepi.
Menurut Ketua RT 3, Yuki Rukanda, penggeledahan telah selesai dilakukan. Yuki menyebut penggeledahan dari pukul 10.00 WIB hingga 11.00 WIB itu dilakukan oleh 7 penyidik dan dikawal 2 polisi bersenjata.
"Tadi sekitar jam 10 sampai jam 11, sebentar. Tujuh orang penyidik KPK dikawal dua orang polisi bersenjata. Pakai dua mobil Innova," kata Yuki yang mendampingi penyidik saat penggeledahan berlangsung.
Rumah pribadi tersangka kasus suap Meikarta Iwa Karniwa. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Yuki mengatakan, 7 penyidik KPK itu menelusuri seluruh ruangan dan lemari yang ada di rumah Iwa. Namun dia tidak menyebutkan secara rinci berapa ruangan yang ada di rumah Iwa.
Yuki menambahkan, tidak ada barang atau berkas yang dibawa oleh penyidik KPK. Sebab ketika datang, penyidik KPK membawa dua koper dan pulang juga membawa dua koper.
ADVERTISEMENT
"Dilihat-lihat semua kamar, semua ruangan, semua lemari," ungkap dia.
Sebelumnya pada Rabu (31/7) lalu, KPK telah menggeledah ruang kerja Iwa di Gedung Sate, Bandung. Dalam penggeledahan itu, KPK membawa dua buah koper berwarna hitam dan satu buah dus air mineral. Dari kopera dan dus itu salah satu yang disita yakni dokumen Rancangan Detail Tata Ruang.
Selain itu KPK juga menggeledah Kantor Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat.
Dalam kasus ini, Iwa diduga menerima suap Rp 900 juta dari pihak Lippo Group melalui eks Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili.
Suap itu diduga untuk mengurus Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017. RDTR itu diperlukan untuk menyesuaikan Wilayah Pengembangan (WP) pembangunan proyek Meikarta.
ADVERTISEMENT
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Iwa cuti 3 bulan untuk menghadapi kasus hukumnya. Posisinya sementara dijalankan Plh Sekda Jabar yakni Asisten Daerah Pemprov Jabar, Daud Achmad.