Ketua Kamar Militer MA Cerita LGBT di TNI: Pimpinannya Sersan

12 Oktober 2020 20:24 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi LGBT Foto: REUTERS/Marko Djurica
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi LGBT Foto: REUTERS/Marko Djurica
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Isu LGBT di lingkungan TNI menjadi bahan pembahasan Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung (MA), Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan, saat memberikan arahan kepada para hakim peradilan militer.
ADVERTISEMENT
Burhan menyatakan, bahasan tersebut diangkat lantaran pimpinan TNI Angkatan Darat (AD) geram dengan maraknya pengadilan militer memutus bebas prajurit yang LGBT.
"Bagi TNI ini (LGBT) kesalahan besar. Pertanyaannya kenapa kesalahan? Hakim memutus bebas terhadap perilaku LGBT anggota TNI. Tentunya institusi TNI itu yang mengemban tugas pertahanan negara. Kalau dalam pelaksanaan tugas diawaki prajurit yang punya kebiasasan seks yang menyimpang, bagaimana tugas pokok pertahanan negara bisa dilakukan? Bagaimana tugas satuan bisa dilakukan apabila mental prajurit terbentuk dari sikap seperti itu? Ini pendirian dari Mabes AD," ujar Burhan dalam acara pembinaan yang disiarkan di akun YouTube resmi MA pada Senin (12/10).
Burhan mengaku sempat diajak pimpinan Mabes TNI AD untuk membahas persoalan LGBT. Dalam pembahasan itu, kata Burhan, pimpinan AD menyatakan telah muncul kelompok LGBT di TNI yang dipimpin prajurit berpangkat sersan.
Ilustrasi anggota TNI AD Foto: ANTARA FOTO/Rahmad
"Beberapa belakangan hari ini saya diajak diskusi di Mabes AD, agak unik yang disampaikan mereka kepada saya yakni masalah mencermati perkembangan LGBT di lingkungan TNI. Nah, ternyata mereka sampaikan ke saya sudah ada kelompok-kelompok baru, kelompok persatuan LGBT TNI-Polri, pimpinannya sersan, anggotanya ada yang letkol. Ini unik, tapi kenyataan," kata Burhan.
ADVERTISEMENT
Menurut Burhan, kelompok LGBT di TNI mulai terbuka sejak Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perluasan norma kesusilaan di Pasal 292 KUHP pada 2017.
Saat itu, MK diminta memperluas norma Pasal 292 KUHP dengan menghapus frasa 'belum dewasa'. Sehingga semua perbuatan seksual sesama jenis dapat dipidana.
Selain itu, homoseksual haruslah dilarang tanpa membedakan batasan usia korban, baik belum dewasa atau sudah dewasa. Namun, MK menolaknya lantaran perluasan norma merupakan ranah pembentuk UU yakni DPR dan pemerintah.
"Begitu ditolak MK mereka menyatakan secara legal kelompok kami sah secara hukum. Timbullah LGBT di lingkungan TNI," ucap Burhan.
Atas dasar tersebut, Burhan meminta para hakim militer tidak menjerat prajurit yang LGBT dengan Pasal 292 KUHP lantaran tak memuat ketentuan menghukum pelaku LGBT yang sama-sama dewasa.
Ilustrasi meja pengadilan. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Burhan meminta para hakim militer menghukum prajurit TNI yang LGBT dengan Pasal 103 KUHP Militer (KUHPM). Pasal tersebut menyatakan prajurit bisa dihukum apabila membangkang atau tidak menaati perintah dinas.
ADVERTISEMENT
"Apa mungkin perbuatan LGBT masuk dalam (kategori) tidak menaati perintah dinas? Ternyata pimpinan TNI sudah keluarkan peraturan sejak 2009. Mereka sudah antisipasi ke depan ada perbuatan demikian dilakukan prajurit TNI. Tahun 2009 pimpinan TNI mengatur tegas dilarang semua prajurit melakukan perbuatan homoseksual dan diancam sanksi yang berat sampai pemberhentian tidak dengan hormat. Di bawahnya disampaikan surat telegram ini bersifat perintah," tutup Burhan.