Keputusan Komisi Pengarah Berubah, Monas Boleh untuk Sirkuit Formula E

9 Februari 2020 22:48 WIB
comment
82
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Surat Komisi Pengarah izinkan Monas untuk Formula E. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Surat Komisi Pengarah izinkan Monas untuk Formula E. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kementerian Sekretariat Negara selaku Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Taman Merdeka akhirnya menyetujui kawasan Monas untuk digunakan sebagai sirkuit ajang balap Formula E. Rencananya Formula E sendiri akan digelar Juni tahun ini.
ADVERTISEMENT
Dalam surat yang diterima kumparan, Mensesneg Pratikno selaku Ketua Komisi Pengarah telah menandatangani izin penggunaan kawasan Monas. Surat itu ditunjukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Ya (Komisi Pengarah Setuju). Kemudian Komisi Pengarah mengkaji ulang dan dalam surat jawaban resmi tanggal 7 tersebut menyetujui penyelenggaraan di kawasan Medan Merdeka (Monas) tetapi dengan memperhatikan beberapa hal," kata Sekretaris Kemensetneg Setya Utama kepada kumparan, Minggu (9/2).
Komisi Pengarah menyetujui kawasan Medan Merdeka untuk dijadikan sirkuit Formula E. Dalam Keppres No. 25/1995, kawasan Medan Merdeka meliputi Taman Merdeka, zona Pelindung Taman Merdeka, dan zona Penyangga Taman Merdeka. Artinya, Monas yang berada di Taman Merdeka juga bisa digunakan.
Situasi balapan Formula E di Roma (Ilustrasi). Foto: AFP/Andreas Solaro
Keputusan itu cukup mengejutkan sebab pada 5 Februari lalu Kemensetneg menyatakan melarang kawasan Monas digunakan sebagai sirkuit Formula E. Mereka meminta Pemprov DKI Jakarta mencari lokasi lain untuk pelaksaan Formula E.
ADVERTISEMENT
Ada empat point yang diberikan Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Taman Merdeka dan harus dipatuhi Pemprov DKI, yakni:
Denah rencana pembangunan Taman Medan Merdeka. Foto: Dok. Lampiran Salinan Keppres 25 tahun 1995
Setya menegaskan, pelaksanaan Formula E di Kawasan Monas mesti mematuhi peraturan perundang-undangan dan keputusan Ketua Komisi Pengarah.
"Tetapi, dengan memperhatikan beberapa hal, utamanya harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan (ada hal-hal lain juga yang harus diperhatikan dan dipenuhi). Jadi kita semua berpedoman pada surat jawaban resmi tanggal 7 Februari tersebut," ucap Setya.
ADVERTISEMENT
Monas sendiri masuk dalam kategori Taman Medan Merdeka. Hal itu dijelaskan dalam Kepres No 25 Tahun 1995 dalam Pasal 1 Huruf A. "Kawasan Medan Merdeka, coba lihat di Keppres 25 Tahun 95, termasuk ketiga lampirannya," tegas Setya.
Denah di kawasan Medan Merdeka. Foto: Dok. Lampiran Salinan Keppres 25 tahun 1995
Dia mengatakan, dalam rapat Komisi Pengarah pada tanggal 5 Februari, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memang hadir dalam rapat. Tapi, saat rapat peninjauan kembai soal Formula E, Setya tak menjelaskan apakah Anies hadir dan dilibatkan dalam keputusan itu.
"Dalam rapat komisi Pengarah (tanggal 5 Februari) Gubernur ada," katanya.
Sementara itu Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Sadikin Aksa belum bisa berkomentar banyak terkait disepakati kawasan Monas untuk sirkuit balap Formula E. Ia mengatakan masih akan membahas hal itu.
ADVERTISEMENT
"Mohon maaf besok baru mau dibahas. Kami tahu (surat izin dari Mensesneg) tapi baru mau bahas detailnya," kata Sadikin Aksa.
Denah rencana pembangunan Taman Medan Merdeka. Foto: Dok. Lampiran Salinan Keppres 25 tahun 1995
Sebelumnya, setelah menggelar rapat koordinasi bersama Gubernur DKI Anies Baswedan pada Rabu (5/2), Setya mengatakan, bahwa Komisi Pengarah tak setuju Kawasan Monumen Nasional (Monas) diusulkan menjadi lokasi perhelatan balap mobil listrik tersebut.
"Formula E nanti saya sampaikan rapat komisi pengarah, bahwa tidak menyetujui apabila dilaksanakan di dalam area Monas," kata Setya Utama di Kantor Kemensetneg, Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (5/2).
"Diizinkan tapi di luar kawasan Monas," imbuhnya.