Kepala Desa di Serang Diculik 20 Hari karena Permasalahan Utang
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Serang, AKP David Adhi Kusuma mengatakan, penculikan itu bermula saat korban bertamu di salah satu warganya pada Sabtu (16/1).
Saat hendak pulang, korban diadang oleh tiga orang yang tak dikenal. Korban kemudian dimasukkan ke mobil dan dibawa lari.
"Jadi korban waktu itu baru beres ngobrol sama tetangganya. Pas mau pulang dicegat tiga orang yang tidak dikenal, lalu membawa korban dengan sebuah mobil," ucap David, Senin (8/2).
Istri korban tahu suaminya diculik lewat sebuah panggilan telepon. Korban meminta sejumlah uang agar dibebaskan oleh pelaku.
"Sekitar dua puluh hari ditahan, kemudian korban menelepon istrinya dan memberi kabar jika dirinya tidak pulang karena ditahan pelaku akibat utang-piutang. Kepada istrinya, korban minta uang Rp 50 juta untuk mengangsur utangnya supaya bisa dibebaskan," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Setelah menerima panggilan telepon itu, istri korban melapor ke polisi. "Tim Unit Resmob langsung membebaskan korban di dalam rumah kontrakan. Petugas juga mendapati satu orang pelaku yang juga berada di situ," ujarnya.
Kepada petugas, pelaku Naimi (28) warga Kota Serang mengakui perbuatannya. Ia pun mengaku menculik korban bersama dua rekannya. Naimi kemudian ditahan di Mapolres Serang. Pelaku dijerat pasal 328 KUHP dengan ancaman pidananya itu maksimal 12 tahun penjara
"Pelaku ini mengaku ikut melarikan korban. Dia bersama dua rekannya berinisial B dan M. Namun saat digeledah di rumah kedua pelaku itu, hanya ditemukan kendaraan yang digunakan saat menculik korban di rumah M," kata David.