Kemlu RI Tanggapi Kekecewaan PM Australia Atas Remisi Bagi Umar Patek

22 Agustus 2022 11:43 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Umar Patek saat diadili Foto: Reuters
zoom-in-whitePerbesar
Umar Patek saat diadili Foto: Reuters
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menanggapi kekecewaan Australia atas remisi bagi pelaku serangan bom Bali, Umar Patek, Kementerian Luar Negeri RI memastikan bahwa kedua negara tetap menjalin relasi erat pada Senin (22/8).
ADVERTISEMENT
Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, tidak menginginkan keringanan bagi Umar. Sebab, dia adalah pelaku serangan bom mengerikan terhadap dua kelab malam di Bali pada 2012.
Albanese berniat membahas pengurangan hukuman tersebut dengan pemerintah Indonesia. Kemlu RI mengatakan, pihaknya belum mendengar perkembangan teranyar.
Kendati demikian, Kemlu RI meyakini, kedua negara telah membangun hubungan kuat terlepas dari berbagai hambatan semacam itu.
"Kedua negara memiliki hubungan bilateral yang baik dan bersahabat serta telah teruji dalam banyak kesempatan," terang juru bicara Kemlu RI, Teuku Faizasyah, kepada kumparan pada Senin (22/8).
PM Australia Anthony Albanese. Foto: Twitter/AlboMP
Umar merupakan anggota kelompok garis keras Jemaah Islamiyah (JI) yang memiliki hubungan dengan al-Qaeda. Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara 20 tahun terhadapnya pada 2012.
Dia dinyatakan bersalah atas ledakan yang menewaskan 202 orang dari 20 negara berbeda, termasuk Australia.
ADVERTISEMENT
Indonesia memberikan remisi bagi narapidana pada hari-hari perayaan besar seperti Hari Kemerdekaan ke-77 pada Rabu (17/8). Alhasil, Umar menerima pengurangan hukuman lima bulan.
Remisi terbaru berarti dia dapat bebas bersyarat secepatnya pada bulan ini dari Penjara Porong di Sidoarjo Jawa Timur. Umar mendapatkan remisi karena berperilaku baik.
Warga berdoa saat peringatan 19 tahun tragedi bom Bali di Monumen Bom Bali, Badung, Bali, Selasa (12/10/2021). Foto: Fikri Yusuf/Antara Foto
"[Keputusan] Ini akan menyebabkan penderitaan lebih lanjut bagi warga Australia yang merupakan keluarga korban bom Bali. Kami kehilangan 88 nyawa warga Australia dalam pengeboman itu," terang Albanese, dikutip dari Al Jazeera, Senin (22/8).
Albanese mengatakan, dia memahami sistem hukum yang berlaku di Indonesia. Tetapi, Albanese akan terus menempuh pembicaraan terkait hukuman Umar.
"[Indonesia] memberi tahu saya mengenai putusan itu. Kami lalu memberi tahu pandangan kami atas keputusan tersebut," terang Albanese, dikutip dari Reuters.
ADVERTISEMENT
"[Indonesia] punya sistem saat hari kemerdekaan, sering kali diberikan pengurangan atau diringankannya hukuman. Tetapi bila menyangkut kejahatan keji, seorang perancang dan pembuat bom untuk membunuh dan melukai orang, kami punya pandangan kuat," sambung dia.