Kemlu Pulangkan 43 WNI Terduga Korban Kasus Perdagangan Manusia di Timur Tengah

3 Desember 2020 15:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Press Briefing virtual Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Kamis (27/8). Foto: Kementerian Luar Negeri
zoom-in-whitePerbesar
Press Briefing virtual Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Kamis (27/8). Foto: Kementerian Luar Negeri
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sebanyak 43 WNI terduga korban kasus perdagangan manusia di Timur Tengah berhasil dipulangkan. Mereka terdiri dari 40 orang dari Damaskus, Suriah dan 3 orang dari Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.
ADVERTISEMENT
Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi mengatakan sebanyak 40 Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Damaskus telah dipulangkan pada 27 November 2020. Sedangkan 3 orang PMI di Abu Dhabi kembali ke Tanah Air pada 30 November 2020.
Retno menegaskan pengiriman pekerja migran Indonesia ke Timur Tengah rentan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Masih maraknya pengiriman pekerja migran sektor domestik ke Timur Tengah saat kebijakan moratorium menunjukkan bahwa mereka rentan menjadi korban TPPO,” kata Retno dalam konferensi pers virtual Kamis (3/12/2020).
Usai pemulangan, Kemlu berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Polri untuk mengusut tuntas pelaku yang mengirimkan pekerja migran ke Timur Tengah.
“Pascarepatriasi, Kemlu telah berkoordinasi dengan BP2MI dan Bareskrim Polri agar mengusut tuntas pihak-pihak yang bertanggung jawab memberangkatkan mereka ke Timur Tengah,” pungkas Retno.

ADVERTISEMENT