Kemenkes Minta KKI Cabut Surat Izin Praktik Dokter PPDS Pemerkosa di RSHS

9 April 2025 19:51 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Priguna Anugerah Pratama dokter PPDS di RSHS Bandung tersangka pemerkosaan anak perempuan pasien, dihadirkan saat konferensi pers di Polda Jawa Barat, Rabu (9/4/2025). Foto: Robby Bouceu/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Priguna Anugerah Pratama dokter PPDS di RSHS Bandung tersangka pemerkosaan anak perempuan pasien, dihadirkan saat konferensi pers di Polda Jawa Barat, Rabu (9/4/2025). Foto: Robby Bouceu/kumparan
ADVERTISEMENT
Kemenkes bersikap tegas soal kasus dr. Priguna Anugerah Pratama (31) yang memperkosa keluarga pasien di RSHS Bandung. Priguna merupakan dokter yang sedang menjalani PPDS (Program Pendidikan Dokter Spesialis).
ADVERTISEMENT
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman menyebut pihaknya sudah menyurati Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk cabut izin praktik Priguna.
"Sebagai langkah tegas pertama, Kemenkes sudah meminta kepada Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dr PAP," kata Aji dalam keterangannya, Rabu (9/4).
"Pencabutan STR akan otomatis membatalkan Surat Izin Praktik (SIP) dr PAP," imbuhnya.
Ia menambahkan, Kemenkes merasa prihatin dan menyesalkan adanya kasus Priguna. Priguna telah dikeluarkan dari PPDS Universitas Padjajaran Program Studi Anastesi.
"Saat ini yang bersangkutan sudah dikembalikan ke pihak Unpad dan diberhentikan sebagai mahasiswa serta diproses secara hukum oleh Polda Jawa Barat," ujarnya.
Adapun dalam peristiwa ini, korban berusia 21 tahun. Modus Priguna memperkosanya adalah dengan meminta korban untuk mendonorkan darah untuk ayahnya yang kritis.
ADVERTISEMENT
Namun Priguna malah membius korban dalam kondisi tak memakai pakaian. Akhirnya tindakan pemerkosaan itu terjadi. Peristiwa itu terjadi pada 18 Januari lalu.
Saat ini, Polda Jawa Barat juga sudah menahan Priguna. Ia terancam hukuman 12 tahun penjara.