Kemendikbud Pastikan Sekolah Pelanggar SKB Menteri Akan Ditindak Tegas
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
"Kalau ada sekolah langgar SKB, sanksinya kami tegur kepala dinasnya, yang beri sanksi adalah kepala daerah, urusan pendidikan adalah sesuai UU 23/14 ada pembagian kewenangan untuk pendidikan, ada yang tepat untuk pusat, ada yang ditangani provinsi, seperti SMA, SMK, SLB ada yang ditangani pemkab untuk SD, SMP," ujar Jumeri dalam diskusi virtual Kemendikbud, Kamis (13/8).
"Yang mengangkat dan memberhentikan kepala sekolah adalah pemda, pasti kepala sekolah SD SMP SMA akan taat ke bupati, SMA, ke gubernur, mereka akan berikan teguran lebih keras ke satuannya, kami tidak bisa, yang bisa adalah pemda," sambungnya.
Agar pembelajaran bisa berjalan lancar, Jumeri mengaku akan berkoordinasi secara rutin dengan pemerintah daerah. Sehingga, pihaknya bisa melihat bagaimana implementasi aturan soal pendidikan tersebut di lapangan.
ADVERTISEMENT
"Untuk memastikan bahwa SKB ditaati, kami akan adakan kordinasi rutin kepada pemkab, kota, provinsi, karena kami sadar bahwa seringkali di daerah itu kesulitan implementasi kebijakan. Kami sadar ketentuan hanya parsial, dengan info-info seperti ini merupakan masukan bagi kami, akan kami ulas, akan kami koordinasi ke internal untuk ambil langkah," ucap Jumeri.
Kendati demikian, Jumeri memastikan, Kemendikbud tidak akan langsung lepas tangan menyerahkan seluruhnya kepada daerah. Pengaturan kurikulum hingga bantuan dana BOS , kata dia, tetap akan menjadi tanggung jawab pusat untuk mewujudkan aturan yang serupa antara satu daerah dengan daerah lainnya.
"Inilah urusan yang bagi-bagi antara pusat daerah, kami tetep tanggung jawab, di setiap satuan pendidikan berjalan baik, akan kami koordinasi ke kabupaten kota untuk memastikan aturan pembelajaran berjalan sebaik-baiknya," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona